Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh kelompok perempuan dan pemudi tetapi juga diikuti oleh perwakilan pemerintahan gampong, teungku imum dan pemuda gampong.
Adapun materi yang dibahas seperti :
1. Hak Perempuan dan Penceraian
Hak perempuan dalam pernikahan adalah Mahar ( mas kawin) yang harus dibayar penuh/ tunai oleh calon suami, memberikan nafkah lahir dan bathin, mendapat perlakukan yang baik dari suami (QS. An Nisa' : 19), menjaga dan memelihara istri (QS. At Tahrim :6), menjaga kehormatan istri dan adanya buku nikah sebgai bukti otentik pernikahan yang sah sesuai dengan syara' dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika sewaktu - waktu terjadi penceraian akan mudah dalam pengurusannya dalam hal proses penceraian serta kebutuhan lainnya dalam sebuah keluarga - pengurusan akta kelahiran anak.
Selain hak perempuan dalam pernikahan juga memiliki kewajiban seperti menjaga dan mengurus rumah tangga, menjaga dirinya disaat suaminya tidak berada dirumah, menjaga dan mendidik anak-anaknya, menjaga amanah dan harta suaminya serta hormat dan patuh kepada suaminya dalam batas-batas yang ditentukan norma agama dan susila.
Penceraian Dapat Dilakukan Bila Suami :
a. Pergi meninggal istrinya selama 2 tahun berturut- turut atau
b. Tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan lamanya
c. Menyakiti badan/ jasmani instrinya
d. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama 6 bulan lamanya
Pada dasarnya perempuan itu bukanlah budak, pembantu, pemuas hawa nafsu laki-laki tetapi perempuan adalah permaisuri (ratu) dalam rumah tangga, yang dapat melahirkan generasi - generasi yang suci dalam sebuah keluarga dengan tujuan bersama yaitu mengabdi kepada Allah Swt.
2. Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Islam
“Jagalah dirimu dan keluarga mu dari azab
neraka”. Seorang suami wajib menjaga dan melindungi keluarganya dari siksaan
api neraka, maksudnya suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga memberikan
pendidikan kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya baik itu pendidikan agama
maupun pendidikan umum lainya agar kelak anak-anak mareka menjadi orang-orang
dapat membagun negara dengan iman dan taqwa seperti pada masa khalifah dulu.(Q.S.66-At
Tahrim:6 )
Kepemimpinan perempuan dalam pandangan Islam adalah sah - sah saja jika ia mampu (memiliki kompetensi dalam bidang tersebut), kecuali dalam bidang beribadah itu tidak dibenarkan dalam islam. Jadi dapat kiranya pemimpin itu sebagaimana kepemimpinan Rasulullah SAW yang membawa kepada rahmatan lil a'lamin.
Dalam hal kepemimpinan di masyarakat, Pemimpin perempuan boleh menjadi pemimpin seperti presiden, ketua - ketua lainnya.
Beberapa Hasil Diskusi Tanya Jawab :
Ø Pertanyaan : Berapa lama seorang istri
yang ditinggal kan oleh suaminya tanpa memberi nafkah lahir dan nafkah bathin, ?
(Ibu erni )
Jawaban : Meninggal
kan istri 2 tahun berturut - turut, jika istri tidak ridha, dan kemudian
mengadukan ke pengadilan maka secara
hukum dibenarkan, maka jatuhlah talaq satu
Ø Pertanyaan : Jika
suami menyakiti raga istri, kemana kita harus melapor?(Ibu nurlela )
Jawaban : Melapor ke tgk imum dan pak keuchiek
Ø Pertanyaan : Dalam rumah tangga ada kecocokan, lalu berantem, dan mengatakan panggil
aja pak keuchik, apa perkataan suami kita sudah jatuh talaq ?(Ibu lina )
Jawaban : Kalau hanya perkataan seperti itu belum jatuh talaq
Ø Pertanyaan : Masalah mahar, yang belum
semua dibayar oleh suaminya, lalu suaminya meninggal, kemana istri harus
menuntut?(Ibu maryati )
Jawaban : Jika maharnya belum tuntas dibayar oleh suaminya, pada saat pernikahan
dulu, dan sebelum dibayar suaminya meninggal maka keluarga suaminya wajib
membayar karena itu utang.
Ø Pertanyaan : Apabila suami yang menikah,
namun setengah dari maharnya untuk istri di borok kan ke kebun, namun setelah
sekian lama belum juga di bayar, apakah kebun tersebut boleh dijual oleh istri?
(Ibu Suhaibah)
Jawaban : Itu sesuai dengan isi perjanjian pada saat pernikahan, apa ada ditulis
kalimat yang membolehkan untuk menjual kebun tersebut apabila dikemudian hari
tidak dibayar maka boleh dijual, tapi sesuai dengan harga mahar
Ø Pertanyaan
: Yang menentukan mahar anak perempuan?(ibu Nuriah)
Jawaban : Yang menentukan mahar nya
perempuan tersebut adalah ayahnya dan kakeknya
Ø Pertanyaan : Jika pernikahan diadakan di
rumah, lalu terjadi kebakaran dan buku nikah ikut terbakar, kemana harus
melapor ?(Ibu maryani)
Jawaban : Kalau buku nikah terbakar, yang pertama melapor ke polisi, dan mengambila
surat kebakaran , lalu ke kantor KAU untuk di buat cuplikan (dibuat baru)
Ø Pertanyaan : Apa itu peucina buta?(bapak
musliadi)
Jawaban : Peucina buta
dalam hukum islam tidak ada, yang ada hanya perkawinan seperti pasangan biasa,
yaitu jika sudah jatu talaq 3, maka istri harus kawin sama orang lain dulu,
lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua dan menikah kembali dengan suaminya
yang pertama
Ø Pertanyaan
: Apa hukum nikah liar?(bapak hamdi)
Jawaban : Hukum nikah liar
tidak sah jika tidak ada wali dari perempuan (Ayahnya), namun jika ada surat
wakilah dari ayahnya perempuan,walau ayah perempuan itu tidak hadir, maka
dibolehkan dengan walinya adalah bapak kadhi (kawaket) “wali hakim”
Ø Pertanyaan : Seoarang perempuan hamil duluan sebelum nikah, lalu menikah, apa itu boleh
dilakukan saat hamil?(ibu salma)
Jawaban : Kalau hamil duluan, menurut hukum maka perempuan tersebut tidak boleh di
nikahkan, dalam keadaan hamil, namun boleh dinikah kan setelah 40 hari setelah
melahirkan.
Ø Pertanyaan : Masalah mahar, misalnya
maharnya 10 manyam, dibayar 5 manyam dan 5 lagi dijadikan borok, tapi dibayar
pada ijab qabul dibilang tunai? (Ibu Ti Basiah)
Jawaban : Itu tidak bolah, saat ijab qabul pengantin laki-laki tidak boleh dikatakan tunai,
artinya laki-laki tersebut mengucapkan lafaz ijab qabul saya terima nikahnya
dengan mas kawin nya 10 manyam emas dibayar
.
Ø Pertanyaan : Apabila seorang suami
berpoligami, apa hukumnya?(Ibu Nasriati)
Jawaban : Boleh-boleh saja asalkan mampu, adil dalam semua hal, dibenarkan dalam
islam tapi tidak diwajibkan, Adil untuk semua urusan.
Ø Pertanyaan : Kejadian sering terjadi,
umpamanya kalau sekarang yang pergi ke sawah, ke ladang dan sebagainya
dilakukan oleh istri, sedangkan suami kita hanya duduk diwarung kopi, dan tidak
bekerja, apa solusinya? (Ibu Fatimah)
Jawaban : Kalau suami kita malas caranya panggil tgk imum dan pak geuchik
diselesaikan dirumah kita, namun sebelumnya lebih baik bersabar dan berniat aja
untuk membantu suami dan tegurlah secara baik-baik dari hati kehati misalnya
setelah shalat bersama duduk dan bicarakan semua permasalahan tersebut, insya
allah semua nya akan ada jalan keluar.
Ø Pertanyaan : Seorang istri mengambil uang suami, tapi kalau diminta tak pernah dikasih,
bagaimana hukum islam, (hasmiati)?
Jawaban : Hukum mengambil
dibelakang suami atau tidak diizinkan (diamanahkan) oleh suaminya tetap
berdosa, sedangkan suami tidak mau kasih uang saat diminta oleh istri, hukumnya
juga berdosa artinya tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Ø Pertanyaan : Masalah nusyud, seorang suami
kawin lagi tanpa setahu istri, jika ditanya tidak diakui, namun jika istri
menyuruh suami untuk menceraikan istri pertama.
(Ibu salamah)?
Jawaban : Suami boleh kawin
lagi tampa izin pada istri, namun harus berlaku adil dan jika istri pertamanya
minta cerai suami boleh ditolak, namun jika suami kawin lagi dengan berbohong
pada istri kedua, jika istri pertama menuntut maka suami itu boleh di polisikan
(diperkara) di mahkamah syariah, istri tidak boleh minta cerai jika suami berlaku
adil.
Ø Pertanyaan : Jika mahar 5 manyam emas,dan
dibayar 3 manyam dan 2 manyam lagi di jadikan borok pada mertuanya, namun
mertuanya tidak di bayar (ibu nurbaiti)?
Jawaban : Mahar untuk istri tetap harus dibayar, walau bagaimanapun kondisinya dan pun sampai suaminya meninggal mahar
tersebut tetap harus dibayar, ya.oleh keluarganya
Ø Pertanyaan : Jika suaminya sakit, namun
istri mengingatkan untuk tidak merokok kata dokter suaminya sakit karena
merokok, apa diboleh hukumnya istri mengingatkan.
Jawaban : Istri tentu saja
boleh berusaha untuk mengingatkan suami, caranya terserah bagaimana misalnya
mengancam dengan minta cerai kalau tidak berhenti untuk merokok
Ø Pertanyaan : Gara-gara anak yang bandel namun
suami menjatuhkan talaq(ibu Sukawati)
Jawaban : Kalau memang suami melafazkan gara-gara anaknya yang bandel, nikahnya
tetap jatuh talaq sesuai dengan berapa kali dilafazkan, setiap sekali
dilafazkan satu kali jatuh talaq. (Ibu
Ø Pertanyaan : Jika dalam mengingatkan suaminya, misalnya suaminya tidak mau salat dan
tidak mau puasa, dan suaminya marah, (Ibu Nurmala)
Jawaban : Boleh
mengingatkan suaminya untuk berpuasa dan salat, namun caranya aja yang lebih
santun dan baik sehingga suaminya tidak tersinggung.
Ø Pertanyaan : Saya seorang wanita karier yang bekerja di kantor menjadi kepala kantor,
sedangkan suami hanya seeorang penganggur, sedang di rumah istri memperlakukan
suami seperti bawahan, apa boleh? (tgk imum)
Jawaban : Tentu tidak
boleh, karena dirumah tetap suami yang jadi pemimpin dari rumah tangga.
Ø Pertanyaan : Jika dalam sebuah keluarga
mengangkat anak, dan keluarga tersebut punya anak kandung, namun setelah dewasa
keluarga tersebut menghibahkan harta kepada anak angkat, namun anak kandung
menghalanginya, apa hukumnya?
Jawaban : Anak kandung tidak
boleh menghalang-halangi untuk menghibahkan hartanya kepada anak angkat, karena
dalam hukum islam dibolehkan untuk menghibahkan harta untuk siapapun tidak
lebih dari sepertiga.
Ø Pertanyaan : Saya adalah seorang istri ke
dua dari seorang suami, bagaimana caranya
saya mendapatkan buku nikah?
Jawaban : Suami
yang mengawini dua wanita dan istri kedua tidak ada buku nikah, maka suami itu
harus ada surat izin dari istri pertama secara tertulis di depan mahkamah
Syariah, baru istri kedua bisa dibuat buku nikah.
Ø Pertanyaan : Jika tidak ada buku nikah setelah
kita menikah pada masa konflik?
Jawaban : maka kita harus mengurus kembali ke kantor KUA dan pihak mareka akan
melihat kembali di daftar buku apakah ada, dan kapan, siapa yang menjadi
saksi dan wali.
Ø Pertanyaan : Saya sepasang keluarga yang
mempunyai anak, dan juga saya mempunyai anak angkat, pertanyaannya bagaimana
hak anak angkat tersebut?
Jawaban : Anak angkat hanya boleh menerima
hanya melalui hibbah.
Ø Pertanyaan
: Apabila ada anak perempuan mau menikah namun ayah si perempuan tidak
setuju, bagaimana hukum pernikahan tersebut
Jawaban : Pernikahan tidak
sah apabila tidak ada wali dari pihak perempuan dan 2 orang saksi, namun
perempuan tersebut boleh membawa ke mahkamah untuk disidik (disidangkan) kenapa
ayah dari perempuan tersebut tidak setuju untuk anaknya menikah.
Ø Pertanyaan : Status saya sudah menikah
tapi sampai sekarang saya belum ada surat nikah, saya ingin sekali untuk
membuat surat nikah namun suami saya tidak diizikan bagaimana cara supaya saya
bisa membuat surat nikah tersebut?
Jawaban : Kita selaku seoarang istri boleh melawan, karena kita berhak mendapatkan
status kita (surat nikah ), dan kita bisa membuat secara diam-diam tampa
sepengatahuan suami kita, kita selaku istri tidak berdosa melakukan hal
tersebut (dibolehkan)
Ø Pertanyaan : Bagaimana cara istri
melakukan fasakh
Jawaban : Suami tidak pulang
selama 3 x (300 Hari), suami tidak memberi hak istri (lahir bathin), serta
suami yang meninggalkan ibadah (shalat dan puasa).
Ø Pertanyaan : Apa fungsi akte cerai
Jawaban : Untuk membuktikan kalau istri sudah sah bercerai, dan setelah itu
istri maupun suami bisa kawin lagi.
Ø Pertanyaan : Kita melakukan cerai apakah harus ada saksi
Jawaban : Saksi itu sangatlah diperlukan, dan jika kita melaporkan kasus kita ke pihak kepolisian (untuk mencari
keadilan) harus ditemani oleh keuchik dan tengku imum
Ø Pertanyaan : Apakah sebuah lafaz yang
diucapkan pura-pura, seperti menyebutkan kalau tangan istrin sama dengan
mamaknya ? (Ibu khairani)
Jawaban : Menyamakan seperti
demikian, harus membayar kafarah dulu baru dia boleh kembali ke istrinya, namun
talaqnya belum jatuh
Note : Semua permasalah perempuan dalam pernikahan dapat diselesaikan secara Hukum Negara jika Perempuan memiliki buku Akta Nikah
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150294525229965.344618.754864964&type=1
By : Sitti Zubaidah Dacha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar