My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Rabu, 16 November 2011

Pentingkah Akte Nikah Bagi Perempuan

Agustus 2011, LOGICA2 bersama Departemen Keagamaan dan Pihak Kecamatan Makmur melakukan penguatan kapasitas kelompok perempuan dan anak di Kecamatan Makmur di 12 Gampong (Desa). Dalam kegiatan ini perwakilan dari Departemen Keagamaan Bapak Kafrawi, S.Ag dan Ibu Salamah, S.Sos dari Kecamatan Makmur memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban perempuan dalam pernikahan "sebelum dan sesudahnya", hak anak serta pandangan Islam tentang kepemimpinan perempuan.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh kelompok perempuan dan pemudi tetapi juga diikuti oleh perwakilan pemerintahan gampong, teungku imum dan pemuda gampong.

Adapun materi yang dibahas seperti :
1. Hak Perempuan dan Penceraian
Hak perempuan dalam pernikahan adalah Mahar ( mas kawin) yang harus dibayar penuh/ tunai oleh calon suami, memberikan nafkah lahir dan bathin, mendapat perlakukan yang baik dari suami (QS. An Nisa' : 19), menjaga dan memelihara istri (QS. At Tahrim :6), menjaga kehormatan istri dan adanya buku nikah sebgai bukti otentik pernikahan yang sah sesuai dengan syara' dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika sewaktu - waktu terjadi penceraian akan mudah dalam pengurusannya dalam hal proses penceraian serta kebutuhan lainnya dalam sebuah keluarga - pengurusan akta kelahiran anak.


Selain hak perempuan dalam pernikahan juga memiliki kewajiban seperti menjaga dan mengurus rumah tangga, menjaga dirinya disaat suaminya tidak berada dirumah, menjaga dan mendidik anak-anaknya, menjaga amanah dan harta suaminya serta hormat dan patuh kepada suaminya dalam batas-batas yang ditentukan norma agama dan susila.


Penceraian Dapat Dilakukan Bila Suami :
a. Pergi meninggal istrinya selama 2 tahun berturut- turut atau
b. Tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan lamanya
c. Menyakiti badan/ jasmani instrinya
d. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama 6 bulan lamanya

Pada dasarnya perempuan itu bukanlah budak, pembantu, pemuas hawa nafsu laki-laki tetapi perempuan adalah permaisuri (ratu) dalam rumah tangga, yang dapat melahirkan generasi - generasi yang suci dalam sebuah keluarga dengan tujuan bersama yaitu  mengabdi kepada Allah Swt.

2. Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Islam



“Jagalah dirimu dan keluarga mu dari azab neraka”. Seorang suami wajib menjaga dan melindungi keluarganya dari siksaan api neraka, maksudnya suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga memberikan pendidikan kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya baik itu pendidikan agama maupun pendidikan umum lainya agar kelak anak-anak mareka menjadi orang-orang dapat membagun negara dengan iman dan taqwa seperti pada masa khalifah dulu.(Q.S.66-At Tahrim:6 )

3. Kepemimpinan Perempuan
Kepemimpinan perempuan dalam pandangan Islam adalah sah - sah saja jika ia mampu (memiliki kompetensi dalam bidang tersebut), kecuali dalam bidang beribadah itu tidak dibenarkan dalam islam. Jadi dapat kiranya pemimpin itu sebagaimana kepemimpinan Rasulullah SAW yang membawa kepada rahmatan lil a'lamin. 


Dalam hal kepemimpinan di masyarakat, Pemimpin perempuan boleh menjadi pemimpin seperti presiden, ketua - ketua lainnya.










Beberapa Hasil Diskusi Tanya Jawab :

Ø Pertanyaan :    Berapa lama seorang istri yang ditinggal kan oleh suaminya tanpa memberi nafkah lahir dan nafkah bathin, ? (Ibu erni )
Jawaban :    Meninggal kan istri 2 tahun berturut - turut, jika istri tidak ridha, dan kemudian mengadukan ke pengadilan maka secara  hukum dibenarkan, maka jatuhlah talaq satu

Ø  Pertanyaan  :   Jika suami menyakiti raga istri, kemana kita harus melapor?(Ibu nurlela )
Jawaban      : Melapor ke tgk imum dan pak keuchiek  

Ø Pertanyaan :    Dalam rumah tangga ada kecocokan, lalu berantem, dan mengatakan panggil aja pak keuchik, apa perkataan suami kita sudah jatuh talaq ?(Ibu lina  )
Jawaban :    Kalau hanya perkataan seperti itu belum jatuh talaq

Ø Pertanyaan :    Masalah mahar, yang belum semua dibayar oleh suaminya, lalu suaminya meninggal, kemana istri harus menuntut?(Ibu maryati )
Jawaban :    Jika maharnya belum tuntas dibayar oleh suaminya, pada saat pernikahan dulu, dan sebelum dibayar suaminya meninggal maka keluarga suaminya wajib membayar karena itu utang.

Ø Pertanyaan :    Apabila suami yang menikah, namun setengah dari maharnya untuk istri di borok kan ke kebun, namun setelah sekian lama belum juga di bayar, apakah kebun tersebut boleh dijual oleh istri? (Ibu Suhaibah)
Jawaban : Itu sesuai dengan isi perjanjian pada saat pernikahan, apa ada ditulis kalimat yang membolehkan untuk menjual kebun tersebut apabila dikemudian hari tidak dibayar maka boleh dijual, tapi sesuai dengan harga mahar

Ø Pertanyaan  : Yang menentukan mahar anak perempuan?(ibu  Nuriah)
Jawaban :     Yang menentukan mahar nya perempuan tersebut adalah ayahnya dan kakeknya

Ø Pertanyaan :    Jika pernikahan diadakan di rumah, lalu terjadi kebakaran dan buku nikah ikut terbakar, kemana harus melapor ?(Ibu maryani)
Jawaban :    Kalau buku nikah terbakar, yang pertama melapor ke polisi, dan mengambila surat kebakaran , lalu ke kantor KAU untuk di buat cuplikan (dibuat baru)

Ø Pertanyaan :    Apa itu peucina buta?(bapak musliadi)
Jawaban :    Peucina buta dalam hukum islam tidak ada, yang ada hanya perkawinan seperti pasangan biasa, yaitu jika sudah jatu talaq 3, maka istri harus kawin sama orang lain dulu, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua dan menikah kembali dengan suaminya yang pertama

Ø Pertanyaan  :   Apa hukum nikah liar?(bapak hamdi)
Jawaban :  Hukum nikah liar tidak sah jika tidak ada wali dari perempuan (Ayahnya), namun jika ada surat wakilah dari ayahnya perempuan,walau ayah perempuan itu tidak hadir, maka dibolehkan dengan walinya adalah bapak kadhi (kawaket) “wali hakim”

Ø Pertanyaan :    Seoarang perempuan hamil duluan sebelum nikah, lalu menikah, apa itu boleh dilakukan saat hamil?(ibu salma)
Jawaban : Kalau hamil duluan, menurut hukum maka perempuan tersebut tidak boleh di nikahkan, dalam keadaan hamil, namun boleh dinikah kan setelah 40 hari setelah melahirkan.
 
Ø Pertanyaan :    Masalah mahar, misalnya maharnya 10 manyam, dibayar 5 manyam dan 5 lagi dijadikan borok, tapi dibayar pada ijab qabul dibilang tunai? (Ibu Ti Basiah)
Jawaban :    Itu tidak bolah, saat ijab qabul pengantin  laki-laki tidak boleh dikatakan tunai, artinya laki-laki tersebut mengucapkan lafaz ijab qabul saya terima nikahnya dengan mas kawin nya 10 manyam emas dibayar  .

Ø Pertanyaan :    Apabila seorang suami berpoligami, apa hukumnya?(Ibu Nasriati)
Jawaban :    Boleh-boleh saja asalkan mampu, adil dalam semua hal, dibenarkan dalam islam tapi tidak diwajibkan, Adil untuk semua urusan.

Ø Pertanyaan :    Kejadian sering terjadi, umpamanya kalau sekarang yang pergi ke sawah, ke ladang dan sebagainya dilakukan oleh istri, sedangkan suami kita hanya duduk diwarung kopi, dan tidak bekerja, apa solusinya?  (Ibu Fatimah)
Jawaban :   Kalau suami kita malas caranya panggil tgk imum dan pak geuchik diselesaikan dirumah kita, namun sebelumnya lebih baik bersabar dan berniat aja untuk membantu suami dan tegurlah secara baik-baik dari hati kehati misalnya setelah shalat bersama duduk dan bicarakan semua permasalahan tersebut, insya allah semua nya akan ada jalan keluar.

Ø Pertanyaan :    Seorang istri mengambil uang suami, tapi kalau diminta tak pernah dikasih, bagaimana hukum islam,  (hasmiati)?
Jawaban :    Hukum mengambil dibelakang suami atau tidak diizinkan (diamanahkan) oleh suaminya tetap berdosa, sedangkan suami tidak mau kasih uang saat diminta oleh istri, hukumnya juga berdosa artinya tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Ø Pertanyaan :    Masalah nusyud, seorang suami kawin lagi tanpa setahu istri, jika ditanya tidak diakui, namun jika istri menyuruh suami untuk menceraikan istri pertama.  (Ibu salamah)?
Jawaban :   Suami boleh kawin lagi tampa izin pada istri, namun harus berlaku adil dan jika istri pertamanya minta cerai suami boleh ditolak, namun jika suami kawin lagi dengan berbohong pada istri kedua, jika istri pertama menuntut maka suami itu boleh di polisikan (diperkara) di mahkamah syariah, istri tidak boleh minta cerai jika suami berlaku adil.     

Ø Pertanyaan :    Jika mahar 5 manyam emas,dan dibayar 3 manyam dan 2 manyam lagi di jadikan borok pada mertuanya, namun mertuanya  tidak di bayar (ibu nurbaiti)?
Jawaban :    Mahar untuk istri tetap harus dibayar, walau bagaimanapun kondisinya  dan pun sampai suaminya meninggal mahar tersebut tetap harus dibayar, ya.oleh keluarganya

Ø Pertanyaan :    Jika suaminya sakit, namun istri mengingatkan untuk tidak merokok kata dokter suaminya sakit karena merokok, apa diboleh hukumnya istri mengingatkan.
Jawaban :    Istri tentu saja boleh berusaha untuk mengingatkan suami, caranya terserah bagaimana misalnya mengancam dengan minta cerai kalau tidak berhenti untuk merokok

Ø Pertanyaan :   Gara-gara anak  yang bandel namun suami menjatuhkan talaq(ibu Sukawati)
Jawaban :   Kalau memang suami melafazkan gara-gara anaknya yang bandel, nikahnya tetap jatuh talaq sesuai dengan berapa kali dilafazkan, setiap sekali dilafazkan satu kali jatuh talaq. (Ibu

Ø Pertanyaan :    Jika dalam mengingatkan suaminya, misalnya suaminya tidak mau salat dan tidak mau puasa, dan suaminya marah, (Ibu Nurmala)
Jawaban :    Boleh mengingatkan suaminya untuk berpuasa dan salat, namun caranya aja yang lebih santun dan baik sehingga suaminya tidak tersinggung.

Ø Pertanyaan :    Saya seorang wanita karier yang bekerja di kantor menjadi kepala kantor, sedangkan suami hanya seeorang penganggur, sedang di rumah istri memperlakukan suami seperti bawahan, apa boleh? (tgk imum)
Jawaban :   Tentu tidak boleh, karena dirumah tetap suami yang jadi pemimpin dari rumah tangga.

Ø Pertanyaan :    Jika dalam sebuah keluarga mengangkat anak, dan keluarga tersebut punya anak kandung, namun setelah dewasa keluarga tersebut menghibahkan harta kepada anak angkat, namun anak kandung menghalanginya, apa hukumnya?
Jawaban :   Anak kandung tidak boleh menghalang-halangi untuk menghibahkan hartanya kepada anak angkat, karena dalam hukum islam dibolehkan untuk menghibahkan harta untuk siapapun tidak lebih dari sepertiga.


Ø Pertanyaan :    Saya adalah seorang istri ke dua  dari seorang suami, bagaimana caranya saya mendapatkan buku nikah?
Jawaban :   Suami yang mengawini dua wanita dan istri kedua tidak ada buku nikah, maka suami itu harus ada surat izin dari istri pertama secara tertulis di depan mahkamah Syariah, baru istri kedua bisa dibuat buku nikah.

Ø Pertanyaan :    Jika tidak ada buku nikah setelah kita menikah pada masa konflik?
Jawaban :    maka kita harus mengurus kembali ke kantor KUA dan pihak mareka akan melihat kembali di daftar buku apakah ada, dan kapan, siapa yang menjadi saksi  dan wali.

Ø Pertanyaan :    Saya sepasang keluarga yang mempunyai anak, dan juga saya mempunyai anak angkat, pertanyaannya bagaimana hak anak angkat tersebut?
Jawaban :      Anak angkat hanya boleh menerima hanya melalui hibbah.

Ø Pertanyaan  :   Apabila ada anak perempuan mau menikah namun ayah si perempuan tidak setuju, bagaimana hukum pernikahan tersebut
Jawaban :    Pernikahan tidak sah apabila tidak ada wali dari pihak perempuan dan 2 orang saksi, namun perempuan tersebut boleh membawa ke mahkamah untuk disidik (disidangkan) kenapa ayah dari perempuan tersebut tidak setuju untuk anaknya menikah.

Ø Pertanyaan :    Status saya sudah menikah tapi sampai sekarang saya belum ada surat nikah, saya ingin sekali untuk membuat surat nikah namun suami saya tidak diizikan bagaimana cara supaya saya bisa membuat surat nikah tersebut?
Jawaban : Kita selaku seoarang istri boleh melawan, karena kita berhak mendapatkan status kita (surat nikah ), dan kita bisa membuat secara diam-diam tampa sepengatahuan suami kita, kita selaku istri tidak berdosa melakukan hal tersebut (dibolehkan)

Ø Pertanyaan :    Bagaimana cara istri melakukan fasakh
Jawaban : Suami tidak pulang selama 3 x (300 Hari), suami tidak memberi hak istri (lahir bathin), serta suami yang meninggalkan ibadah (shalat dan puasa).

Ø Pertanyaan :   Apa  fungsi akte cerai
Jawaban :   Untuk membuktikan kalau istri sudah sah bercerai, dan setelah itu istri maupun suami bisa kawin lagi.

Ø Pertanyaan :    Kita melakukan cerai apakah harus ada saksi
Jawaban : Saksi itu sangatlah diperlukan, dan jika kita melaporkan  kasus kita ke pihak kepolisian (untuk mencari keadilan) harus ditemani oleh keuchik dan tengku imum

Ø Pertanyaan :  Apakah sebuah lafaz yang diucapkan pura-pura, seperti menyebutkan kalau tangan istrin sama dengan mamaknya ? (Ibu khairani)
Jawaban :  Menyamakan seperti demikian, harus membayar kafarah dulu baru dia boleh kembali ke   istrinya, namun talaqnya belum jatuh

 Note : Semua permasalah perempuan dalam pernikahan dapat diselesaikan secara Hukum Negara jika Perempuan memiliki buku Akta Nikah

 
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150294525229965.344618.754864964&type=1

By : Sitti Zubaidah Dacha

Tidak ada komentar: