Adat Bak Poteu Meureuhom
Hukoem Bak Syiah Kuala
Qanun Bak Putro Phang
Reusam Bak Lakseumana
Itulah Pepatah Aceh yang Menjadi Panutan Masyarakat Aceh dari dulu sampai sekarang. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Keuchiek atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. ( UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 20 )
Dan menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 12 bahwa Desa atau yang disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utnuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pemerintahan Gampong terdiri atas Keuchik dan Aparturnya, Imum Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong ( Tuha Peut ) bersama - sama membangun gampong dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama - sama masyarakat secara partisipatif yang disebut Qanun Gampong.
Qanun gampong yang bersumber dari tradisi turun - temurun yang tidak tertulis namun ditaati masyarakat dan berlaku turun - temurun di masyarakat disebut dengan Reusam, sedangkan Qanun yang disusun dan diterbitkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut selaku pelaksana administrasi pemerintahan dan pemimpin yang memperoleh mandat dari warga, inilah yang dapat disahkan secara hukum negara. Sebagaimana tercantum dalam UUPA Tahun 2006 dan Qanun No. 3 tahun 2007 bahwa Qanun Gampong adalah peraturan perundang - undangan sejenis peraturan gampong yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat gampong. Jadi Qanun Gampong memiliki kedudukan tertinggi di gampong.
Adapun ruang lingkup Qanun Gampong adalah :
a. Bersifat mengatur
b. Menyangkut kepentingan masyarakat gampong
c. Membebani keuangan gampong dan masyarakat
d. Memuat antisipasi masalah sosial budaya, ekonomi, politik dan keamanan yang berkembang tersebut.
Mamfaat Qanun Gampong adalah :
a. Mengatur penyelenggaraan pemerintahan gampong
b. Mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan adat - istiadat setempat
c. Menetapkan rencana dan anggaran pembangunan gampong (RPJMG dan APBG)
d. Mengatur pengelolaan keuangan gampong
e. Mengatur tugas, kedudukan, fungsi organisasi pemerintah gampong
Proses Penyusunan Qanun Gampong
a. Sosialisasi Qanun Gampong
- Rancangan Qanun Gampong disusun dan diajukan oleh Keuchik dan atau Tuha Peut
- Rancangan Qanun Gampong sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan kepada masyarakat melalui proses dialog, rapat dengan pendapat, rembug gampong atau lainnya.
b. Penyusunan Draft Qanun Gampong
- Rancangan Qanun Gampong disampaikan kepada Tuha Peut dengan surat pengantar keuchik
- Sedangkan usulan Tuha Peut dengan surat pengantar anggota Tuha Peut Pengusul. Pimpinan Tuha Peut mendisposisikan rancangan qanun gampong kepada Sekretaris Tuha Peut untuk diberi nomor. Kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Tuha Peut/ Komisi.
- Penjelasan rancangan Qanun Gampong dari pihak pengusul (pemgam dan atau anggota Tuha Peut) dalam rapat paripurna.
- Penyampaian pemandangan umum dari para anggota Tuha Peut maupun Pemgam dalam rapat paripurna
- Pembahasan dalam komisi - komisi bersama pemerintah gampong atau pengusul.
- Dalam penyusunan rancangan Qanun Gampong Pemgam dan atau Tuha Peut harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Konsultasi Publik Draft Qanun Gampong
- Untuk menampung aspirasi masyarakat, pemgam dan atau Tuha Peut dapat mengadakan rapat atau pertemuan dengan pemuka - pemuka masyarakat atau lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong.
- Penempelan rancangan qanun gampong di papan informasi selama 2 - 4 minggu, untuk menunggu tanggapan masyarakat gampong
d. Pengesahan Draft Qanun Gampong oleh Tuha Peut
- Rapat pembahasan rancangan Qanun Gampong yang diadakan Tuha Peut harus dihadiri oleh sekurang -kurannya 2/3 dari jumlah anggota.
- Keputusan diambil sekurang-kurangnya dengan persetujuan 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir.
- Dalam hal jumlah anggota Tuha Peut yang hadir tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur paling lama 2 (dua) jam. Jika jumlah anggota Tuha Peut tetap tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur pada hari lainnya.
- Tuha Peut bersama Keuchik mengajukan ke Pemerintahan Kabupaten melalui Kecamatan
- Kecamatan akan mengembalikan dan atau menindak lanjuti Qanun Gampong yang telah mendapatkan lembaran pengesahan dari kabupaten.
Sumber : Sitti Zubaidah Dacha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar