My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Senin, 27 Juni 2011

Etika Pergaulan Islam Penguatan Inspirasi Pembuatan Undang-undang Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Defini
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain.  Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya, dan Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya. Serta Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban.  Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut. 

Diantara Tindakan Kekerasan yang Sering Terjadi Terhadap Perempuan berupa :
PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.  Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:
  • Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
  • Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
  • Memberi pelajaran kepada pelaku
  • Melaporkan tindakan pelecehan seksual
  • Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat

PERKOSAAN
Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian.  Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:
·         Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
·         Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya.  Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan.   Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
·         Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
·         Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal.  Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
·         Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
·         Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
  • Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.  Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual. Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.  

Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
·         Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
·         Melaporkan ke polisi
·         Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
·         Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
·         Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.



Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998. Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap Perempuan’ sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.

Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
1.  Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM;
2.  Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban;
3.  Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan;
4.  Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya;
5.  Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Tujuh Nilai Dasar yang dipegang Teguh Komnas Perempuan, yaitu :
1.  Kemanusiaan – bahwa setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa kecuali;
2.  Kesetaraan dan keadilan jender – bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan;
3.  Keberagaman – bahwa perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan, dan bahwa keberagaman yang sebesar-besarnya merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik;
4.  Solidaritas – bahwa kebersamaan antara pihak-pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, termasuk antara aktivis dan korban, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri;
5.  Kemandirian – bahwa posisi yang mandiri tercapai jika ada kebebasan dan kondisi yang kondusif lainnya bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penegakan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban-kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya;
6.  Akuntabilitas – bahwa transparansi dan pertanggungjawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui mekanisme-mekanisme yang jelas;
7.  Anti kekerasan dan anti diskriminasi – bahwa, dalam proses berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.


Sekarang , Apa kaitannya Etika Pergaulan Islam sebagai Inspirasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Ada beberapa hal Etika Pergaulan Islam antara Laki – laki dan Perempuan  yang telah Allah Firmankan dalam Alquran serta Rasulullah dan Para Sahabatnya, yaitu :
1.   Menundukan Pandangan terhadap Lawan Jenis 
Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nûr: 30). 

Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman, artinya, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya." (QS. An-Nûr: 31). 


2. Menutup Aurat 
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
Juga firman-Nya, artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzâb: 59). 



3.  Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita
Seseorang yang memiliki keperluan terhadap lawan jenisnya, harus menyampaikannya dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).

4. Tidak Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR. Bukhârî 9/330, Muslim 1341). 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).


5. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32). 

Berkata Imam Ibnu Katsîr—rahimahullâh, "Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam serta para wanita Mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya." (Tafsîr Ibnu Katsîr: 3/530). 


6. Tidak Menyentuh Lawan Jenis 
Dari Ma'qil bin Yasâr t berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrânî dalam Mu'jam al Kabîr: 20/174/386).
Berkata Syaikh Al-Albânî—rahimahullâh, "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Ash-Shohîhah: 1/448). 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari 'Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR. Bukhârî 4891).
Dari Maqil bin Yasar r.a. berkata; Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya. (Hadis Hasan Riwayat Thabrani dalam Mujam Kabir) Berkata Syaikh al-Abani Rahimahullah; Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (Ash-Shohihah 1/448)

Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lainnya. Dari Aishah berkata; Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat. (Hadis Riwayat Bukhari) Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya dari zina,yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan- angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya. (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Daud) Padahal ALLAH SWT telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang boleh mendekati kepada perbuatan zina. Sebagaimana Firman-NYA; Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (al-Isra: 32)

Contoh dalam Kehidupan Sehari – hari
1.   Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Tua
Sebagian tanda memuliakan Allah adalah menghormati orang Islam yang telah putih rambutnya (tua). (HR Abu Daud).
Tiada seorang pemuda yang menghormati orang yang tua usianya, melainkan Allah akan menyediakan orang-orang yang akan menghormatinya jika ia telah tua usianya. (HR Turmudzi).
 Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi orang yang lebih (muda), dan tidak mengerti hak-hak orang yang lebih (tua). Bukanlah termasuk golonganku orang yang menipu kami, seorang mukmin yang lain, seperti mencintai diri sendiri. (Tabrani dari Damrah).
 2.   Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya
Orang mukmin terhadap orang mukmin lainnya, tak ubahnya bagaikan sesuatu bangunan yang bagian-bagiannya (satu sama lain) kuat mengkuatkan. (HR Muslim).
Barang siapa yang berjalan dalam upaya memenuhi kebutuhan saudaranya, dan usaha ini berhasil, adalah lebih baik daripada beri’tikaf sepuluh tahun. Dan barang siapa beri’tikaf satu hari saja karena Allah, maka Allah menjauhkan antara dia dan neraka sejauh tiga parit yang lebih jauh dari antara ujung bumi sebelah barat dan timur. ( HR Baihaqi).
 3.   Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (QS. Al Hijr: 88)
Bahwasannya Allah telah mewahyukan kamu agar kamu bertawadlu (rendah hati) hingga tak seorang pun yang bersombong diri terhadap lainnya, dan tidak ada seorang pun yang menganiaya yang lainnya. (HR Muslim).
Bukan dari umatku orang yang tidak belas kasihan kepada yang lebih kecil dan tidak menghargai kehormatan yang lebih tua. (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Siapa yang berkata kepada anak kecil: “mari kemari, ini untukmu, kemudian tidak memberi apa-apa kepadanya, maka hal itu berlaku bohong”. (HR Ahmad).
 4.   Etika Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam
Hai orang-orang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa satu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpa suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kami menyesal atas perbuatanmu. (QS. Al Hujuraat: 6).
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmatnya. (QS. Al Hujuraat: 10).
 5.   Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujuraat: 13).
 6.   Etika Dalam Berpakaian Dan Memandang
Hai anak Adaam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itu adalah sebagian dari tanda- tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al A’raf: 26).
Hai Ali, janganlah kau ikuti pandangan yang pertama dengan pandangan kedua, kamu hanya boleh pada pandangan pertama adapun pandangan yang berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad, Abu Dawud dan At Turmudzi).
7.   Etika Dalam Berbicara Kepada Masyarakat
Dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat- menasehati supaya menepati kesabaran. (QS. Al Asr: 3).
Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)”, dan sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan antar mereka, sesungguhnya setan itu musuh nyata bagi manusia.
Sesungguhnya Allah membenci kami karena tiga perkara: adalah berkata begini dan berkata begitu, menghambur-hamburkan uang dan banyak bertanya. (HR Jama’ah dari Al Mugirah).
 8.   Etika Dalam Makan Dan Minum
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh nyata bagimu. (QS. Al Baqarah: 168).
Berkumpulah kamu sekalian di depan makananmu dan sebutlah nama Allah, pasti kamu mendapat barokah dari makanan itu. (HR Ahmad).
Janganlah salah satu diantara kalian makan dengan tangan kiri dan janganlah pula minum dengan tangan kiri. Sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kiri. (HR Muslim dari Ibnu Umar).
Rasulullah melarang seseorang minum sambil berdiri (HR Muslim dari Anas).Bila salah satu diantara kalian minum, maka janganlah menghembuskan nafas ke dalam tempat minum. (HR Bukhari Muslim dari Qatadah).

Tidak ada komentar: