My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Sabtu, 22 Januari 2011

PM LOGICA 2 Berbagi Informasi kepada CM Makmur


Bireuen, Cluster Coordinator Kecamatan Makmur  – Sitti Zubaidah bersama para Community Mobilizer Makmur melakukan pertemuan sehari dengan  para Program Manager  dan Field Supervisor LOGICA 2 pada tanggal 19 Januari 2010 di Kantor L2 Bireuen yang bertujuan untuk meningkatkan capacity building tentang kompetensi  pegawai dan pelayanan standar minimal pada unit Pelayanan Pemerintahan dan mata pencaharian masyarakat.

Materi Standar Pelayanan Minial
Khairuman, Program Manager Personal Management berbagi  informasi tentang Konsep Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan, dimana seorang pegawai  harus memiliki standart kompetensi yang terdiri dari 3 faktor yang tidak boleh dipisah-pisahkan yakni Knowledge, Skill, dan Behaviour. Ketiga hal tersebut harus di assesment terlebih dahulu jika hasil dari assesmet adalah kompeten maka dilakukan sertifikasi sebelum penempatan kerja, setelah itu baru dilakukan penilaian kinerja karyawan apakah ia akan mendapatkan Reward atau Punishment, dan ini belum maksimal dilakukan oleh pemerintahan kita, setelah berlakunya Otonomi Khusus Daerah ungkapnya.

Jika seorang pegawai tidak memiliki kompetensi, maka berdasarkan Pasal 3 Pemerintahan No.11 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS disebutkan : “Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.” Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, tambahan penjelasan dari Uman.

Tetapi mengapa seorang pegawai pemerintahan masih juga belum memahami akan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat gampong (desa) pada unit pelayanan, dan sepertinya adanya perbedaan perlakuan yang diberikan oleh Pemerintahan tingkat Kabupaten ke Gampong..?? tanya CM Makmur Muhammad Abdullah , seperti penguatan pemerintahan gampong sangat jarang dilakukan pelatihan , sampai sekarang saja antar anggota pemerintahan gampong saja tidak tahu dengan jelas tugas dan fungsinya.

Disinilah jika seorang pegawai belum memiliki kompetensi sehingga membawa dampak kepada pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, sebenarnya setiap unit pelayanan seperti di Kecamatan, Puskesmas dan Sekolah-sekolah masing – masing memiliki Standar Pelayanan Minimal, dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) dan ini didukung dengan keluarnya Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian  Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kepada Camat Dalam Kabupaten Bireuen,  tutur Muhammad Fadli Program Manager Government Management .

Jika demikian mengapa kita tidak melakukan workshop sederhana saja terlebih dahulu ke pemerintahan desa misalnya Sekdes, hal ini untuk memperkuat tugas dan fungsinya sebagai salah satu aparatur  pemerintah desa yang baru beberapa bulan lalu dilantik di Kecamatan Makmur dan ini belum mendapatkan pelatihan atau training oleh pihak Kabupaten sehingga ini dapat membantu untuk memberikan pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan minimal, ungkap CC Makmur.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan Tim Logica Kecamatan Makmur dengan Program Manager Personal Management akan melakukan workshop sederharna untuk para sekretaris desa dampingan L2 di Kecamatan Makmur bersama Pemerintahan Kabupaten Bireuen Bagian Pemerintahan Gampong.

Materi Micro Finance - FBA
Dalam pertemuan sehari tersebut selain berbagi informasi kompetensi dan standar pelayanan minimal, juga berbagi informasi tentang mata pencaharian yang disampaikan oleh Field Supervisor Micro Finance Forum Bangun Aceh (FBA)  yang telah dilakukan di  Kecamatan Makmur yaitu di desa Blang Mane terdiri dari kaum perempuan dan desa Blang Perlak beranggotakan kaum pemuda. Koperasi Swadaya Masyarakat ini khususnya desa Blang Perlak menjadi bahan  bagi saya untuk mengajak kaum pemuda di Kecamatan dampingan FBA lainnya di Kabupaten Bireuen, jelas Marlina.




1 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah...ajarin dunk...:)