My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Senin, 19 Desember 2011

Kemanakan Arah Langkah Indonesiaku 66 Tahun Merdeka

Negara Indonesia dari tahun 1945 menggemakan Kemerdekaannya dari Penjajahan dan kini berumur 66 tahun, sudah tua kah atau masih muda atau masih anak - anak kah ???Semua jawaban dapat dilihat dari kenyataan atau kejadian yang terjadi di Tanah Air kita ini :

1. Perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipiln (PNS) Jawa Tengah cukup meresahkan. Pasalnya, kini sebagian oknum PNS melakukan tindakan asusila tersebut pada jam-jam kerja. Bahkan, tak sedikit diantara mereka secara terang-terangan berselingkuh di hotel dengan masih mengenakan seragam PNS.

“Mereka sering menginap di hotel dengan orang yang bukan pasangan resminya dan masih mengenakan seragam PNS,” ucapnya usai sidang paripurna penyampaian hasil reses di Gedung Berlian, DPRD Jateng, Senin (19/12).

Gambaran pernyataan tersebut bukan hanya di Jateng bahkan hampir diseluruh Pelosok Negeri Ini. PNS bebas melakukan perselingkuhan terang- terangan ataupun sembunyi - sembunyi. Dampak yang terjadi Kekerasan Dirumah Tangga mereka baik kepada Suami, Istri dan atau anak.

2.   Negara Gagal Lindungi Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak di Indonesia sepanjang 2011 yang meningkat menunjukkan bahwa pemerintah,masyarakat,keluarga dan orang tua gagal melindungi dan memenuhi hak anak. Ini mengemuka pada Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Perlindungan Anak 2011 di Jakarta, Selasa (20/11).

''Dalam laporan tidak saja kuantitasnya bertambah namun bentuk pelanggaran mengarah pada sadisme,'' tutur Ketua Umum Komnas PA,Arist Merdeka Sirait. Dan juga semakin kompleksnya modus pelanggaran hak anak.

Serta masih lemahnya perlindungan khusus diantaranya bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang sepanjang 2011 Komnas PA menerima 1.815 pengaduan (anak sebagai pelaku diajukan ke pengadilan) dan kasus pembuangan bayi yang meningkat menjadi 186 kasus di 2011 dari 104 kasus di 2010. Serta laporan kasus perdagangan anak yang masih terus terjadi dan meningkat jadi 480 kasus di 2011 dari 412 kasus di 2010.

Kejadian diatas menunjukan bahwa Indonesia masih minim untuk menghargai, menghormati, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Bagaimana nasib anak bangsa indoensia dari hari ke hari jika seperti ini, bagaimana mereka dapat membangun negara ini jika Hak Dasar mereka sudah diabaikan sejak dini.

3. Rekening Gendut PNS

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengatakan sedang menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan beberapa rekening jumbo pegawai negeri. "Kasus itu masih dalam penyelidikan," ujar Timur.

Tak hanya di PNS, rekening gendut juga terdapat di rekening beberapa jenderal polisi. Kendati sudah jelas milik siapa, polisi tak juga mengusut kasus ini. Polri malah menggugat Indonesia Corruption Watch yang menuntut Polri membuka data para jenderal itu.

Fenomena diatas menunjukan betapa mudahnya Pegawai Negara Indonesia untuk melakukan Korupsi dalam pekerjaannya jika ada peluang , kesempatan dan kemauan. Pembangunan bangsa dan negara ini dengan melakukan peminjaman uang ataupun penjualan aset bangsa.


4. Alam  yang Ter-eksploitasi

Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB dan Staf Pengajar Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana IPB (Surjono Hadi Sutjahjo) "Terpuruknya kondisi ekologi di negeri tercinta ini, tidak lain tidak bukan karena keserakahan dan kerakusan ekonomi. Perang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan masih selalu dimenangkan oleh pertumbuhan ekonomi. Pohon-pohon alami ditebang dengan mudahnya, digantikan hamparan kelapa sawit dan akasia. Tanah-tanah merah di bongkar untuk diambil batu baranya. Sungai-sungai tercemar oleh limbah-limbah pabrik. Seolah-olah, negeri ini sudah terlalu miskin, sehingga tidak sanggup memelihara lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, tidak peduli terhadap besarnya air tanah yang mereka konsumsi, tidak peduli ke mana limbah mereka buang, semuanya bisa diselesaikan dengan uang."

Apa yang dapat kita pikirkan dan rasakan setelah alam berbicara dengan semua perbuatan  kita semua ini tanpa ada hukum perlindungan alam yang tegas.

5. Hukum yang Diperjual-belikan 

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum.inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).Inkonsistensi ini berlangsunng terus menerus sampai dengan 66 Tahun Indonesia Merdeka.

Hal ini semua dikarena tingkat kekayaan seseorang, tingkat jabatan seseorang, nepotisme, dan tekanan internasional.Oleh karena itu akibatnya masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum, penyelesaian sesuatu masalah sering menggunakan kekerasan, penyelesaian secara hukum selalu untuk kepentingan pribadi, dan menggunakan tekanan asing untuk menyelesaikan persoalan seperti Aceh, Ambon, Irian Jaya dll.
 Semua itu terjadi yang mengakibatkan ketidak adilan di Indonesia sulit didapatkan.

Jadi, Bagaimana Pendapat Anda tentang Management Republik Indonesia akan kah berubah...dan pada usia keberapa...??? semua kembali kepada Kemauan Diri Kita Sendiri dan Keluarga.

Minggu, 04 Desember 2011

Pandangan Islam Terhadap Pernikahan

Pengertian Pernikahan  
Pernikahan adalah Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua
makhluk hidupNya baik pada manusia, hewan dan tumbuh -tumbuhan
yang merupakan salah satu cara Allah sebagai jalan bagi makhlukNya
untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Firman Allah SWT :
" Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan
Isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembang
biakan laki - laki dan perempuan yang banya ( Qs. Annisa :1)

(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-

pasangan, dan danjenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu
berkembang biak dengan cara itu ...Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan
Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura [42]: 11).

Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pun demikian, begitu pesan ayat

di atas. Tetapi dalam ayat di atas tidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimana
ditegaskan ketika Al-Quran berbicara tetang pernikahan manusia.

"Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu
pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan)-nya,
dari dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir (QS Al-Rum [30]: 21)."
 
Hukum Nikah
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala  bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.

Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
  1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketenangan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  2. Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  3. Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
  4. Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
Pelaksanaan Nikah
Menurut Hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
  1. Nikah yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
  2. Nikah yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah seperti ini jelas berdosa.
  3. Nikah yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.
 
Tujuan Pernikahan
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa "pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama perkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalah reproduksi".


Benarkah demikian? Baiklah terlebih dahulu kita menggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari, sedang Allah sendiri yang memerintahkannya secara tersirat melalui law of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalam surat Al-Baqarah (2): 187,


"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu" .


Dalam ayat lain Allah berfirman:


Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam) untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu

bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]: 223).

Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugas oleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugas untuk menjadi khalifah di dunia ini.


Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya, tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.


Hubungan suami istri bukanlah hubungan kepemilikan satu pihak atas pihak lain, bukan juga penyerahan diri

seseorang kepada suami, karena itu sungguh tepat pandangan yang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakan dalam akad pernikahan. Hubungan tersebut adalah hubungan kemitraan yang diisyaratkan oleh kata zauwj yang berarti pasangan. Suami adalah pasangan istri, demikian pula sebaliknya. Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belum lengkap, istri pun demikian. Persis seperti rel kereta api, bila hanya satu re1 saja kereta tak dapat berjalan, atau katakanlah bagaikan sepasang anting di telinga, bila hanya sebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.

Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebut dilukiskan oleh Al-Quran dengan menggunakan kata "menikah"yang pengertian kebahasaannya seperti dikemukakan pada pendahuluan adalah "menghimpun".


Bahwa Al-Quran menggunakan kata wahabat khusus kepada Nabi Saw. adalah merupakan satu hal yang wajar, karena siapa pun dari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentingan Nabi Saw." Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang kusampaikan).


Demikian sabda Nabi Saw. Dalam kesempatan yang lain Nabi bersabda:

" Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang
tuanya, anaknya dan seluruh manusia" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).

Makna ini sejalan dengan firman Allah, Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari pada

diri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6). Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat itu
sendiri menurut Al-Quran: Telah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan
tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS
Al-An'am [6]: 115).

"Dia penuh kebajikan" (QS Al-A'raf [7]: 137), lagi "Dan kalimat Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40). Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan kepada Nabi Zakaria yang telah berusia lanjut, lagi istrinya mandul, "seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandai menjaga diri, serta menjadi Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39). Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah, dan

diakuinya sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat, serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah" (QS Ali 'Imran [3]: 45).

Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah yang sifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapa suci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat yang sama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tangga mereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu: kebenaran,

keadilan, langgeng tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dan dikaruniai anak yang saleh, yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah.
Tali - tali Perekat Pernikahan

Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah tali temali
ruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus dan
mawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidak
tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama,
amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,

Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu
tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan
tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak
menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di
balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).

Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanya
berkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalah
kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia
adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya
kesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yang
bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskan
hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta.
Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari
keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk
dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari
pasangannya). Begitu lebih kurang komentar pakar Al-Quran
Ibrahim Al-Biqa'i (1480 M) ketika menafsirkan ayat yang
berbicara tentang mawaddah.

Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati
akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang
bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam
kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan
bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan
kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu
dan mengeruhkannya.

Al-Quran menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan
perkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pasti
memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti
ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari
keadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha
untuk saling melengkapi.

Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk
kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS
Al-Baqarah [2]: 187).

Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri saling
membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi
juga berarti bahwa suami istri --orang masing-masing menurut
kodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutup
kekurangan pasangannya". sebagaimana pakaian menutup aurat
(kekurangan) pemakainya.

Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw. dalam
sabdanya,

Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.

Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain
disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena
kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara
dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi
amanat itu.

Istri adalah amanah di pelukan suami, suami pun amanat di
pangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga
masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa
percaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akan
menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada
pasangannya.

Kesedihan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang
lelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yang
membesarkannya, dan "mengganti" semua itu dengan penuh
kerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadi
suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.
Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia
merasa yakin bahwa kebahagiannnya bersama suami akan lebih
besar dibanding dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, dan
pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan
saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan
istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al-Quran
mitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (QS Al-Nisa'
[4): 21).

Imam Al-Ghazali menulis, "Ketahuilah bahwa yang dimaksud
dengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidak
mengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya, serta
memperlakukannya dengan kelembutan dan maaf, saat ia
menumpahkan emosi dan kemarahannya."

"Keberhasilan perkawinan tidak tercapai kecuali jika kedua

belah pihak memperhatikan hak pihak lain. Tentu saja hal
tersebut banyak, antara lain adalah bahwa suami bagaikan
pemerintah, dan dalam kedudukannya seperti itu, dia
berkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya
(istrinya). Istri pun berkewajiban untuk mendengar dan
mengikutinya, tetapi di sisi lain perempuan mempunyai hak
terhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukan
diskusi." Demikian lebih kurang tulis Al-Imam Fakhruddin
Ar-Razi.

Kalau titik temu dalam musyawarah tidak diperoleh, sehingga

keretakan hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluar
kamar menghubungi orang-tua atau orang yang dituakan untuk
meminta nasihatnya, atau bahkan barulah diharapkan campur
tangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam konteks ini
Al-Quran berpesan,

Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara

keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari
keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga
perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam)
ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi
bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa'
[4]: 35).


Betapa Indahnya Pernikahan Itu dalam Islam, Mengapa Harus Terjadi KDRT?

Referensi :
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.


Tabyin al Ishlah li Muridi an-Nikah karangan Syaikh min ahli
as-Syariah wa at-Thariqah wa al Haqiqah, al ‘Allamah Ahmad Rifa’i bin Muhammad Marhum bin Abu Syuja’

Jumat, 02 Desember 2011

Asean urged to advance women's rights

Denpasar (The Jakarta Post/ANN)- Despite the hype surrounding the recent Asean Summit in Bali, a women's caucus in the region said it saw no signs of Asean advancing women's rights and gender equality.
The Southeast Asian Women's Caucus is urging the regional group to include some points reiterating women's rights in the Asean Declaration of Human Rights, which is currently being drafted.

The caucus, a network of 60 nongovernmental organizations from the 10 Asean member states plus Timor Leste, formally submitted its input to the Asean Intergovernmental Commission on Human Rights to ensure the declaration would incorporate issues on equality and nondiscrimination, freedom from violence, sexual and reproductive health rights and work standards in local and overseas employment.

Rena Herdiyani from Kalyanamitra, an Indonesian NGO focusing on women's issues, said the caucus was keeping a close eye on the drafting of the declaration; and that it recently held a meeting after the Asean Summit to formulate several points to be submitted to the human rights commission.
"Women's rights are not up for further negotiation. Asean must acknowledge our inherent rights, as affirmed in the Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) and other international human rights instruments."

At the recent Asean Summit, caucus members said they were alarmed at Asean's support for Myanmar a country where cases of women's rights violations are mounting, to become Asean chair in 2014.
Moreover, there are qualms over the space afforded to civil society in Cambodia, which is due to assume the chairmanship of Asean next year. "Although there has been some progress during Indonesia's chairmanship this year, such as Asean being more transparent with civil society, there remain concerns as Indonesia ends its term and passes the baton to the next chair," Rena said.

"Asean has yet to show it's serious about guaranteeing women's rights, especially concerning violence against women, cases of which routinely occur in Asean countries. The [regional] grouping puts more attention on political and security issues rather than women's issues," she added.

As the declaration will be finalized by the human rights commission in December, and will be deliberated and adopted under Cambodia's leadership next year, the caucus is calling for open and safe space for civil society.

"We are not just feminists and activists, we are stakeholders of Asean. We have to critically engage with the process," said Kunthea Chan from the Cambodian women's organization, Silaka.
On the issue of Myanmar, the country's Women's League said there were at least 81 cases of rape committed this year.

The Myanmarese army's widespread attacks against civilian communities, especially women, were an egregious violation of international law, and they blatantly showed the lack of the rule of law in Myanmar, the league announced in a statement.

"The security of women is not a minor issue but a major problem, which should be addressed before a nation can progress." The women's caucus, meanwhile, hopes that Myanmar will improve its efforts toward eliminating violations of women's rights before the country assumes the Asean leadership post in 2014.

http://www.facebook.com/photo.php?v=10150392133229965