My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Minggu, 18 November 2012

Qanun Meukuta Alam Al -Asyi

Qanun Al-Asyi yang disebut juga Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan disempurnakan.
Oleh karena kemasyhuran perundang-un­dangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki, Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini terutama karena peraturan itu berunsur ke­pribadian yang dapat dijiwai sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat yang bersendi Syara’.
Haji Muhammad selanjutnya menulis;
“… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sul­tan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengam­bil pedoman-pedoman untuk peraturan ne­gerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.” 
Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.
Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Kanun Meukuta Alam.
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini. maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta Alam, adalah sebagai berikut :

Dasar dan Bentuk Negara
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
  2. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
  3. Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
  4. Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
  5. Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).

Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
  • Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
  • Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
  • Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
  • Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.

Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
  • Ilmu yang bisa memegang pedang,
  • Ilmu yang bisa menulis.
  • Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
  • Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
  • Al Quran.
  • Al Hadis.
  • Ijmak Ulama.
  • Qias.

Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya. Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:
Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.
Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan derham kepada Raja bila masa perlu, dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali kepada rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat- jabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut:
  • Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh. (Kira-kira semacam BAPENAS kalau sekarang).
  • Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadli Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang. (Kira-kira semacam Dewan Perwakilan Rakyat).
  • Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri. (Kira-kira seperti Kabinet Perdana Menteri).
  • Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka, (kira-kira sama dengan Departemen Perdagangan).
  • Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb. (Kira-kira sama dengan Departemen Pertahanan).
  • Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan, (kira-kira seperti Departemen Kehakiman).
  • Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham, (kira-kira seperti Departemen Keuangan).
Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
  • Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri.
  • Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri.
  • Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
  • Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
  • Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan.
Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian, hanya semacam Jawatan Pitsat kalau sekarang, dan pejabat yang memimpinnyu bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu:
  • Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama.
  • Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
  • Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
  • Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
  • Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri dari wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang susunannya seperti yang diatur dalam kanun sebagai berikut:

A. Gampong
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai), kira-kira seperti Badan Pemerintah Harian (BPH).

B. Mukim
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum Mukim dan Qadli Mukim.

C. Nanggroè
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.

D. Sagoë
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
  • Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama. 
  • Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh. 
  • Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa. 

Mata Uang
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kerajaan Islam Samudra/Pasai telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah mata-uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga jenis:
  • Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
  • Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya.
  • Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.

***

Referensi :
www.jkma-aceh.org 
meukeutop.blogsp

Senin, 12 November 2012

Sejarah Wali Nanggroe Aceh dari Masa ke Masa


Histori wali nanggroe ini dijelaskan berdasarkan catatan dalam buku Larosse Grand Dictionary Universelle, yang menggambarkan tentang Kerajaan Aceh yang berkuasa di kepulauan Melayu atau Hindia Timur pada akhir abad 16 sampai abad 17.

Dalam buku itu dijelaskan bahwa pada tahun 1582, Bangsa Aceh telah memperluas kekuasaan atas di semenanjun Melayu serta mempunyai hubungan diplomasi dengan Hindia, Jepang, sampai ke Arab. Dalam buku itu disebutkan, pada tahun 1582 Sultan Aceh menyerang Portugis di Selat Malaka dengan armada yang terdiri dari 500 kapal perang serta 60.000 tentara laut dibawah pimpinan Laksamana Malahayati.

Sumber lainnya adalah dari Prof Willfred Contwell Smith yang mengatakan bahwa pada abad 16 sudah ada hubungan Maroko, Instanbul (Turki), Isfahan, Agra dimana Aceh sebagai pelaku sejarah di dalamnya. Kemudian pada tahun 1819 Kerajaan Aceh melakukan perjanjian kerjasama dengan Kerajaan Inggris karena saat itu Kerajaan Aceh sebagai penguasa di Selat Malaka.

Pada 26 Maret 1873 perang kemudian berkecamuk di Aceh. Sejak itulah tanah Aceh setapak demi setapak diduduki Belanda, hingga Pusat Istana Pemerintahan Kerajaan Aceh (Dalam) dikuasai Belanda pada 24 Januari 1874. Kejatuhan Dalam itu diyakini akibat pengkhianatan dari dalam. Empat hari kemudian dia mangkat akibat terkena wabah kolera di Lueng Bata dan dimakamkan di Pagar Aye.

Beberapa hari kemudian jasadnya dipindahkan ke Cot Bada, Samahani karena khawatir makamnya akan dibongkar oleh Belanda. Dalam kecamuk perang itu kemudian Sulthan Muhammad Daud Syah yang saat itu masih berusia 11 tahun diangkat menjadi raja. Karena sulthan masih muda maka dibentuklah lembaga wali nanggroë.

Pembentukan itu dilakukan pada 25 Januari 1874 melalui musyawarah Majelis Tuha peut yang terdiri dari, Tuwanku Muhammad Raja Keumala, Tuwanku Banta Hasjem, Teuku Panglima Polem Raja Kuala dan Teungku Tjik Di Tanph Abee Syech Abdul Wahab. Keputusan musyawarah tuha peut itu menarik semua kekuasaan ke hadapan tuha peut.

Tiga hari kemudian pada 28 Januari 1874, Ketua Majelis Tuha Peut Kerajaan Aceh Tuanku Muhammad Raja Keumala mengambil keputusan untuk mempersatukan rakyat Aceh diangkatlah Al Malik Al Mukarrah Tgk Tjik Di Tiro Muhammad Saman Bin Abdullah sebagai Wali Nanggroë Aceh yang pertama.

Setelah memimpin perang selama 17 tahun Tgk Tjik Di Tiro syahid akibat diracun di Kuta Aneuek Galong pada 29 Desember 1891. Tiga hari kemudian 1 Januari 1892 diangkatlah Tgk Tjik Di Tiro Muhammad Amin Bin Muhammad Saman sebagai wali nanggroe Aceh yang kedua. Ia juga syahid pada tahun 1896 di Kuta Aneuek Galong. Wali nanggroe selanjutnya dijabat oleh Tgk Tjik Di Tiro Abdussalam Bin Muhammad Saman sebagai Wali Nanggroe ke tiga

Selanjutnya jabatan itu dipegang oleh Tgk Tjik Di Tiro Sulaiman Bin Muhammad Saman sebagai wali nanggroe keempat pada 1898 sampai syahidnya pada 1902. Sebagai penggantinya kemudian diangkat Tgk Tjik Di Tiro Ubaidillah Bin Muhamamd Saman, tiga tahun menjabat (1905) wali nangroe yang kelima itu syahid.

Jabatan itu kemudian diwariskan secara turun temurun dalam kecamuk perang Aceh melawan Belanda. Sebagai wali nanggroe yang keenam pada tahun 1905 diangkat Tgk Tjik Di Tiro Mayiddin Bin Muhamamd Saman sebagai Wali Nanggroe ke enam, ia juga syahid dalam perang melawan Belanda pada 11 Desember 1910.

Sebagai pemangku sementara jabatan wali nanggroe kemudian ditunjuk Tgk Tjik Ulhee Tutue alias Tgk Tjik Di Tiro di Garot Muhammad Hasan sebagai Wali Nanggroe ke tujuh yang kemudian juga syahid dalam peperangan pada 3 Juni 1911. Sehari kemudian jabatan itu diemban oleh Tgk Tjik Di Tiro Muaz Bin Muhammad Amin sebagai Wali Nanggroe ke delapan  yang kemudian syahid pada 3 Desember 1911 dalam peperangan melawan pasukan Belanda pimpinan Kapten Smith. Sarakata wali nanggroe ditemukan oleh Kapten Smith dalam teungkulok Tgk Tjik Di Tiro Muaz Bin Muhammad Amin, yang kemudian disimpan di Museum Bronbeek Belanda

Pada tahun 1968 surat tersebut diambil oleh Tgk Hasan Muhammad Di Tiro yang diserahkan langsung oleh Ratu Beatrix penguasa negeri Belanda. Pada 1971 Hasan Tiro kembali ke Aceh dan menyerahkan sarakata wali naggroe tersebut kepada Tgk Tjik Di Tiro Umar Bin Mahyiddin. Pada saat itulah Hasan Tiro diangkat menjadi Wali Nanggroe ke sembilan.
 
Pada bagian keenam rancangan qanun lembaga wali naggroe pasal 14, Hasan Tiro disebut sebagai Wali Nanggroe Aceh yang kedelapan. Kemudian pada poin dua pasal itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat sigom donya di Stavanger, Norwegia pada 2 Juli 2002, apabila Hasan Tiro mangkat maka diangkat Malik Mahmud sebagai Peurdana Meuntroe, Zaini Abdullah sebagai Meuntroe Luwa, maka Malik Mahmud Al Haytar  secara langsung menjadi pemangku jabatan (waliul’ahdi) wali nanggroe sebagai pelaksana tugas wali naggroe. Dan, Hasan Tiro sebagai wali naggroe yang kedelapan sudah mangkat pada 3 Juni 2010. Kini jabatan itu masih diemban Malik Mahmud sebagai pelaksana tugas. 
 
Pada 2 November 2012, Malik Mahmud Al Haytar diangkat sebagai Wali Nanggroe ke Sembilan di Propinsi Aceh