My Greeting

Jadilah Diri Sendiri, dan Bangga Menjadi Diri Sendiri dengan Selalu Berterima Kasih Kepada Tuhan

" Hidup hanya Sementara dengan Batas Masa yang Telah Ditentukan Disertai dengan Kemampuan Akal dan Hati yang Luar Biasa yang Mampu Mengubah Keajaiban Kehidupan Kita Bahagia di Dunia dan Akhirat ".

Senin, 19 Desember 2011

Kemanakan Arah Langkah Indonesiaku 66 Tahun Merdeka

Negara Indonesia dari tahun 1945 menggemakan Kemerdekaannya dari Penjajahan dan kini berumur 66 tahun, sudah tua kah atau masih muda atau masih anak - anak kah ???Semua jawaban dapat dilihat dari kenyataan atau kejadian yang terjadi di Tanah Air kita ini :

1. Perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipiln (PNS) Jawa Tengah cukup meresahkan. Pasalnya, kini sebagian oknum PNS melakukan tindakan asusila tersebut pada jam-jam kerja. Bahkan, tak sedikit diantara mereka secara terang-terangan berselingkuh di hotel dengan masih mengenakan seragam PNS.

“Mereka sering menginap di hotel dengan orang yang bukan pasangan resminya dan masih mengenakan seragam PNS,” ucapnya usai sidang paripurna penyampaian hasil reses di Gedung Berlian, DPRD Jateng, Senin (19/12).

Gambaran pernyataan tersebut bukan hanya di Jateng bahkan hampir diseluruh Pelosok Negeri Ini. PNS bebas melakukan perselingkuhan terang- terangan ataupun sembunyi - sembunyi. Dampak yang terjadi Kekerasan Dirumah Tangga mereka baik kepada Suami, Istri dan atau anak.

2.   Negara Gagal Lindungi Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak di Indonesia sepanjang 2011 yang meningkat menunjukkan bahwa pemerintah,masyarakat,keluarga dan orang tua gagal melindungi dan memenuhi hak anak. Ini mengemuka pada Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Perlindungan Anak 2011 di Jakarta, Selasa (20/11).

''Dalam laporan tidak saja kuantitasnya bertambah namun bentuk pelanggaran mengarah pada sadisme,'' tutur Ketua Umum Komnas PA,Arist Merdeka Sirait. Dan juga semakin kompleksnya modus pelanggaran hak anak.

Serta masih lemahnya perlindungan khusus diantaranya bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang sepanjang 2011 Komnas PA menerima 1.815 pengaduan (anak sebagai pelaku diajukan ke pengadilan) dan kasus pembuangan bayi yang meningkat menjadi 186 kasus di 2011 dari 104 kasus di 2010. Serta laporan kasus perdagangan anak yang masih terus terjadi dan meningkat jadi 480 kasus di 2011 dari 412 kasus di 2010.

Kejadian diatas menunjukan bahwa Indonesia masih minim untuk menghargai, menghormati, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Bagaimana nasib anak bangsa indoensia dari hari ke hari jika seperti ini, bagaimana mereka dapat membangun negara ini jika Hak Dasar mereka sudah diabaikan sejak dini.

3. Rekening Gendut PNS

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengatakan sedang menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan beberapa rekening jumbo pegawai negeri. "Kasus itu masih dalam penyelidikan," ujar Timur.

Tak hanya di PNS, rekening gendut juga terdapat di rekening beberapa jenderal polisi. Kendati sudah jelas milik siapa, polisi tak juga mengusut kasus ini. Polri malah menggugat Indonesia Corruption Watch yang menuntut Polri membuka data para jenderal itu.

Fenomena diatas menunjukan betapa mudahnya Pegawai Negara Indonesia untuk melakukan Korupsi dalam pekerjaannya jika ada peluang , kesempatan dan kemauan. Pembangunan bangsa dan negara ini dengan melakukan peminjaman uang ataupun penjualan aset bangsa.


4. Alam  yang Ter-eksploitasi

Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB dan Staf Pengajar Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana IPB (Surjono Hadi Sutjahjo) "Terpuruknya kondisi ekologi di negeri tercinta ini, tidak lain tidak bukan karena keserakahan dan kerakusan ekonomi. Perang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan masih selalu dimenangkan oleh pertumbuhan ekonomi. Pohon-pohon alami ditebang dengan mudahnya, digantikan hamparan kelapa sawit dan akasia. Tanah-tanah merah di bongkar untuk diambil batu baranya. Sungai-sungai tercemar oleh limbah-limbah pabrik. Seolah-olah, negeri ini sudah terlalu miskin, sehingga tidak sanggup memelihara lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, tidak peduli terhadap besarnya air tanah yang mereka konsumsi, tidak peduli ke mana limbah mereka buang, semuanya bisa diselesaikan dengan uang."

Apa yang dapat kita pikirkan dan rasakan setelah alam berbicara dengan semua perbuatan  kita semua ini tanpa ada hukum perlindungan alam yang tegas.

5. Hukum yang Diperjual-belikan 

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum.inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).Inkonsistensi ini berlangsunng terus menerus sampai dengan 66 Tahun Indonesia Merdeka.

Hal ini semua dikarena tingkat kekayaan seseorang, tingkat jabatan seseorang, nepotisme, dan tekanan internasional.Oleh karena itu akibatnya masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum, penyelesaian sesuatu masalah sering menggunakan kekerasan, penyelesaian secara hukum selalu untuk kepentingan pribadi, dan menggunakan tekanan asing untuk menyelesaikan persoalan seperti Aceh, Ambon, Irian Jaya dll.
 Semua itu terjadi yang mengakibatkan ketidak adilan di Indonesia sulit didapatkan.

Jadi, Bagaimana Pendapat Anda tentang Management Republik Indonesia akan kah berubah...dan pada usia keberapa...??? semua kembali kepada Kemauan Diri Kita Sendiri dan Keluarga.

Minggu, 04 Desember 2011

Pandangan Islam Terhadap Pernikahan

Pengertian Pernikahan  
Pernikahan adalah Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua
makhluk hidupNya baik pada manusia, hewan dan tumbuh -tumbuhan
yang merupakan salah satu cara Allah sebagai jalan bagi makhlukNya
untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Firman Allah SWT :
" Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan
Isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembang
biakan laki - laki dan perempuan yang banya ( Qs. Annisa :1)

(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-

pasangan, dan danjenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu
berkembang biak dengan cara itu ...Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan
Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura [42]: 11).

Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pun demikian, begitu pesan ayat

di atas. Tetapi dalam ayat di atas tidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimana
ditegaskan ketika Al-Quran berbicara tetang pernikahan manusia.

"Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu
pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan)-nya,
dari dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir (QS Al-Rum [30]: 21)."
 
Hukum Nikah
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala  bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.

Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
  1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketenangan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  2. Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
  3. Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
  4. Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
Pelaksanaan Nikah
Menurut Hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
  1. Nikah yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
  2. Nikah yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah seperti ini jelas berdosa.
  3. Nikah yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.
 
Tujuan Pernikahan
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa "pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama perkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalah reproduksi".


Benarkah demikian? Baiklah terlebih dahulu kita menggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari, sedang Allah sendiri yang memerintahkannya secara tersirat melalui law of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalam surat Al-Baqarah (2): 187,


"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu" .


Dalam ayat lain Allah berfirman:


Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam) untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu

bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]: 223).

Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugas oleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugas untuk menjadi khalifah di dunia ini.


Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya, tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.


Hubungan suami istri bukanlah hubungan kepemilikan satu pihak atas pihak lain, bukan juga penyerahan diri

seseorang kepada suami, karena itu sungguh tepat pandangan yang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakan dalam akad pernikahan. Hubungan tersebut adalah hubungan kemitraan yang diisyaratkan oleh kata zauwj yang berarti pasangan. Suami adalah pasangan istri, demikian pula sebaliknya. Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belum lengkap, istri pun demikian. Persis seperti rel kereta api, bila hanya satu re1 saja kereta tak dapat berjalan, atau katakanlah bagaikan sepasang anting di telinga, bila hanya sebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.

Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebut dilukiskan oleh Al-Quran dengan menggunakan kata "menikah"yang pengertian kebahasaannya seperti dikemukakan pada pendahuluan adalah "menghimpun".


Bahwa Al-Quran menggunakan kata wahabat khusus kepada Nabi Saw. adalah merupakan satu hal yang wajar, karena siapa pun dari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentingan Nabi Saw." Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang kusampaikan).


Demikian sabda Nabi Saw. Dalam kesempatan yang lain Nabi bersabda:

" Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang
tuanya, anaknya dan seluruh manusia" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).

Makna ini sejalan dengan firman Allah, Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari pada

diri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6). Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat itu
sendiri menurut Al-Quran: Telah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan
tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS
Al-An'am [6]: 115).

"Dia penuh kebajikan" (QS Al-A'raf [7]: 137), lagi "Dan kalimat Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40). Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan kepada Nabi Zakaria yang telah berusia lanjut, lagi istrinya mandul, "seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandai menjaga diri, serta menjadi Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39). Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah, dan

diakuinya sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat, serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah" (QS Ali 'Imran [3]: 45).

Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah yang sifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapa suci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat yang sama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tangga mereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu: kebenaran,

keadilan, langgeng tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dan dikaruniai anak yang saleh, yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah.
Tali - tali Perekat Pernikahan

Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah tali temali
ruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus dan
mawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidak
tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama,
amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,

Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu
tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan
tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak
menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di
balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).

Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanya
berkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalah
kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia
adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya
kesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yang
bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskan
hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta.
Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari
keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk
dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari
pasangannya). Begitu lebih kurang komentar pakar Al-Quran
Ibrahim Al-Biqa'i (1480 M) ketika menafsirkan ayat yang
berbicara tentang mawaddah.

Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati
akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang
bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam
kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan
bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan
kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu
dan mengeruhkannya.

Al-Quran menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan
perkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pasti
memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti
ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari
keadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha
untuk saling melengkapi.

Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk
kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS
Al-Baqarah [2]: 187).

Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri saling
membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi
juga berarti bahwa suami istri --orang masing-masing menurut
kodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutup
kekurangan pasangannya". sebagaimana pakaian menutup aurat
(kekurangan) pemakainya.

Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw. dalam
sabdanya,

Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.

Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain
disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena
kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara
dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi
amanat itu.

Istri adalah amanah di pelukan suami, suami pun amanat di
pangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga
masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa
percaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akan
menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada
pasangannya.

Kesedihan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang
lelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yang
membesarkannya, dan "mengganti" semua itu dengan penuh
kerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadi
suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.
Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia
merasa yakin bahwa kebahagiannnya bersama suami akan lebih
besar dibanding dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, dan
pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan
saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan
istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al-Quran
mitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (QS Al-Nisa'
[4): 21).

Imam Al-Ghazali menulis, "Ketahuilah bahwa yang dimaksud
dengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidak
mengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya, serta
memperlakukannya dengan kelembutan dan maaf, saat ia
menumpahkan emosi dan kemarahannya."

"Keberhasilan perkawinan tidak tercapai kecuali jika kedua

belah pihak memperhatikan hak pihak lain. Tentu saja hal
tersebut banyak, antara lain adalah bahwa suami bagaikan
pemerintah, dan dalam kedudukannya seperti itu, dia
berkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya
(istrinya). Istri pun berkewajiban untuk mendengar dan
mengikutinya, tetapi di sisi lain perempuan mempunyai hak
terhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukan
diskusi." Demikian lebih kurang tulis Al-Imam Fakhruddin
Ar-Razi.

Kalau titik temu dalam musyawarah tidak diperoleh, sehingga

keretakan hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluar
kamar menghubungi orang-tua atau orang yang dituakan untuk
meminta nasihatnya, atau bahkan barulah diharapkan campur
tangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam konteks ini
Al-Quran berpesan,

Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara

keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari
keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga
perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam)
ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi
bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa'
[4]: 35).


Betapa Indahnya Pernikahan Itu dalam Islam, Mengapa Harus Terjadi KDRT?

Referensi :
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.


Tabyin al Ishlah li Muridi an-Nikah karangan Syaikh min ahli
as-Syariah wa at-Thariqah wa al Haqiqah, al ‘Allamah Ahmad Rifa’i bin Muhammad Marhum bin Abu Syuja’

Jumat, 02 Desember 2011

Asean urged to advance women's rights

Denpasar (The Jakarta Post/ANN)- Despite the hype surrounding the recent Asean Summit in Bali, a women's caucus in the region said it saw no signs of Asean advancing women's rights and gender equality.
The Southeast Asian Women's Caucus is urging the regional group to include some points reiterating women's rights in the Asean Declaration of Human Rights, which is currently being drafted.

The caucus, a network of 60 nongovernmental organizations from the 10 Asean member states plus Timor Leste, formally submitted its input to the Asean Intergovernmental Commission on Human Rights to ensure the declaration would incorporate issues on equality and nondiscrimination, freedom from violence, sexual and reproductive health rights and work standards in local and overseas employment.

Rena Herdiyani from Kalyanamitra, an Indonesian NGO focusing on women's issues, said the caucus was keeping a close eye on the drafting of the declaration; and that it recently held a meeting after the Asean Summit to formulate several points to be submitted to the human rights commission.
"Women's rights are not up for further negotiation. Asean must acknowledge our inherent rights, as affirmed in the Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) and other international human rights instruments."

At the recent Asean Summit, caucus members said they were alarmed at Asean's support for Myanmar a country where cases of women's rights violations are mounting, to become Asean chair in 2014.
Moreover, there are qualms over the space afforded to civil society in Cambodia, which is due to assume the chairmanship of Asean next year. "Although there has been some progress during Indonesia's chairmanship this year, such as Asean being more transparent with civil society, there remain concerns as Indonesia ends its term and passes the baton to the next chair," Rena said.

"Asean has yet to show it's serious about guaranteeing women's rights, especially concerning violence against women, cases of which routinely occur in Asean countries. The [regional] grouping puts more attention on political and security issues rather than women's issues," she added.

As the declaration will be finalized by the human rights commission in December, and will be deliberated and adopted under Cambodia's leadership next year, the caucus is calling for open and safe space for civil society.

"We are not just feminists and activists, we are stakeholders of Asean. We have to critically engage with the process," said Kunthea Chan from the Cambodian women's organization, Silaka.
On the issue of Myanmar, the country's Women's League said there were at least 81 cases of rape committed this year.

The Myanmarese army's widespread attacks against civilian communities, especially women, were an egregious violation of international law, and they blatantly showed the lack of the rule of law in Myanmar, the league announced in a statement.

"The security of women is not a minor issue but a major problem, which should be addressed before a nation can progress." The women's caucus, meanwhile, hopes that Myanmar will improve its efforts toward eliminating violations of women's rights before the country assumes the Asean leadership post in 2014.

http://www.facebook.com/photo.php?v=10150392133229965 

Rabu, 16 November 2011

Tehnik Penyusunan Qanun Gampong (Perdes)

Adat Bak Poteu Meureuhom
Hukoem Bak Syiah Kuala
Qanun Bak Putro Phang
Reusam Bak Lakseumana 

Itulah Pepatah Aceh yang Menjadi Panutan Masyarakat Aceh dari dulu sampai sekarang. Gampong atau nama lain adalah  kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Keuchiek atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. ( UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 20 )

Dan menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 12 bahwa Desa atau yang disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utnuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pemerintahan Gampong terdiri atas Keuchik dan Aparturnya, Imum Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong ( Tuha Peut ) bersama - sama membangun gampong dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama - sama masyarakat secara partisipatif yang disebut Qanun Gampong.

Qanun gampong yang bersumber dari tradisi turun - temurun yang tidak tertulis namun ditaati masyarakat dan berlaku turun - temurun di masyarakat disebut dengan Reusam, sedangkan Qanun yang disusun dan diterbitkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut selaku pelaksana administrasi pemerintahan dan pemimpin yang memperoleh mandat dari warga, inilah yang dapat disahkan secara hukum negara. Sebagaimana tercantum dalam UUPA Tahun 2006 dan Qanun No. 3 tahun 2007 bahwa Qanun Gampong adalah peraturan perundang - undangan sejenis peraturan gampong yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat gampong. Jadi Qanun Gampong memiliki kedudukan tertinggi di gampong.

Adapun ruang lingkup Qanun Gampong adalah :
a. Bersifat mengatur
b. Menyangkut kepentingan masyarakat gampong
c. Membebani keuangan gampong dan masyarakat
d. Memuat antisipasi masalah sosial budaya, ekonomi, politik dan keamanan yang berkembang tersebut.

Mamfaat Qanun Gampong adalah :
a. Mengatur penyelenggaraan pemerintahan gampong
b. Mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan adat - istiadat setempat
c. Menetapkan rencana dan anggaran pembangunan gampong (RPJMG dan APBG)
d. Mengatur pengelolaan keuangan gampong
e. Mengatur tugas, kedudukan, fungsi organisasi pemerintah gampong
Proses Penyusunan Qanun Gampong
a. Sosialisasi Qanun Gampong
  • Rancangan Qanun Gampong disusun dan diajukan oleh Keuchik dan atau Tuha Peut
  • Rancangan Qanun Gampong sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan kepada masyarakat melalui proses dialog, rapat dengan pendapat, rembug gampong atau lainnya.

b. Penyusunan Draft Qanun Gampong
  • Rancangan Qanun Gampong disampaikan kepada Tuha Peut dengan surat pengantar keuchik
  • Sedangkan usulan Tuha Peut dengan surat pengantar anggota Tuha Peut Pengusul. Pimpinan Tuha Peut mendisposisikan rancangan qanun gampong kepada Sekretaris Tuha Peut untuk diberi nomor. Kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Tuha Peut/ Komisi.
  • Penjelasan rancangan Qanun Gampong dari pihak pengusul (pemgam dan atau anggota Tuha Peut) dalam rapat paripurna.
  • Penyampaian pemandangan umum dari para anggota Tuha Peut maupun Pemgam dalam rapat paripurna
  • Pembahasan dalam komisi - komisi bersama pemerintah gampong atau pengusul.
  • Dalam penyusunan rancangan Qanun Gampong Pemgam dan atau Tuha Peut harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

c. Konsultasi Publik Draft Qanun Gampong
  • Untuk menampung aspirasi masyarakat, pemgam dan atau Tuha Peut dapat mengadakan rapat atau pertemuan dengan pemuka - pemuka masyarakat atau lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong.
  • Penempelan rancangan qanun gampong di papan informasi selama 2 - 4 minggu, untuk menunggu tanggapan masyarakat gampong

d. Pengesahan Draft Qanun Gampong oleh Tuha Peut
  • Rapat pembahasan rancangan Qanun Gampong yang diadakan Tuha Peut harus dihadiri oleh sekurang -kurannya 2/3  dari jumlah anggota.
  • Keputusan diambil sekurang-kurangnya dengan persetujuan 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir.
  • Dalam hal jumlah anggota Tuha Peut yang hadir tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur paling lama 2 (dua) jam. Jika jumlah anggota Tuha Peut tetap tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur pada hari lainnya. 
e. Tindak Lanjut Pengesahan Draft Qanun Menjadi Qanun Gampong 
  • Tuha Peut bersama Keuchik mengajukan ke Pemerintahan Kabupaten melalui Kecamatan
  • Kecamatan akan mengembalikan dan atau menindak lanjuti Qanun Gampong yang telah mendapatkan lembaran pengesahan dari kabupaten.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150294498604965.344609.754864964&type=1 


Sumber : Sitti Zubaidah Dacha

Pentingkah Akte Nikah Bagi Perempuan

Agustus 2011, LOGICA2 bersama Departemen Keagamaan dan Pihak Kecamatan Makmur melakukan penguatan kapasitas kelompok perempuan dan anak di Kecamatan Makmur di 12 Gampong (Desa). Dalam kegiatan ini perwakilan dari Departemen Keagamaan Bapak Kafrawi, S.Ag dan Ibu Salamah, S.Sos dari Kecamatan Makmur memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban perempuan dalam pernikahan "sebelum dan sesudahnya", hak anak serta pandangan Islam tentang kepemimpinan perempuan.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh kelompok perempuan dan pemudi tetapi juga diikuti oleh perwakilan pemerintahan gampong, teungku imum dan pemuda gampong.

Adapun materi yang dibahas seperti :
1. Hak Perempuan dan Penceraian
Hak perempuan dalam pernikahan adalah Mahar ( mas kawin) yang harus dibayar penuh/ tunai oleh calon suami, memberikan nafkah lahir dan bathin, mendapat perlakukan yang baik dari suami (QS. An Nisa' : 19), menjaga dan memelihara istri (QS. At Tahrim :6), menjaga kehormatan istri dan adanya buku nikah sebgai bukti otentik pernikahan yang sah sesuai dengan syara' dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika sewaktu - waktu terjadi penceraian akan mudah dalam pengurusannya dalam hal proses penceraian serta kebutuhan lainnya dalam sebuah keluarga - pengurusan akta kelahiran anak.


Selain hak perempuan dalam pernikahan juga memiliki kewajiban seperti menjaga dan mengurus rumah tangga, menjaga dirinya disaat suaminya tidak berada dirumah, menjaga dan mendidik anak-anaknya, menjaga amanah dan harta suaminya serta hormat dan patuh kepada suaminya dalam batas-batas yang ditentukan norma agama dan susila.


Penceraian Dapat Dilakukan Bila Suami :
a. Pergi meninggal istrinya selama 2 tahun berturut- turut atau
b. Tidak memberikan nafkah wajib selama 3 bulan lamanya
c. Menyakiti badan/ jasmani instrinya
d. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama 6 bulan lamanya

Pada dasarnya perempuan itu bukanlah budak, pembantu, pemuas hawa nafsu laki-laki tetapi perempuan adalah permaisuri (ratu) dalam rumah tangga, yang dapat melahirkan generasi - generasi yang suci dalam sebuah keluarga dengan tujuan bersama yaitu  mengabdi kepada Allah Swt.

2. Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Islam



“Jagalah dirimu dan keluarga mu dari azab neraka”. Seorang suami wajib menjaga dan melindungi keluarganya dari siksaan api neraka, maksudnya suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga memberikan pendidikan kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya baik itu pendidikan agama maupun pendidikan umum lainya agar kelak anak-anak mareka menjadi orang-orang dapat membagun negara dengan iman dan taqwa seperti pada masa khalifah dulu.(Q.S.66-At Tahrim:6 )

3. Kepemimpinan Perempuan
Kepemimpinan perempuan dalam pandangan Islam adalah sah - sah saja jika ia mampu (memiliki kompetensi dalam bidang tersebut), kecuali dalam bidang beribadah itu tidak dibenarkan dalam islam. Jadi dapat kiranya pemimpin itu sebagaimana kepemimpinan Rasulullah SAW yang membawa kepada rahmatan lil a'lamin. 


Dalam hal kepemimpinan di masyarakat, Pemimpin perempuan boleh menjadi pemimpin seperti presiden, ketua - ketua lainnya.










Beberapa Hasil Diskusi Tanya Jawab :

Ø Pertanyaan :    Berapa lama seorang istri yang ditinggal kan oleh suaminya tanpa memberi nafkah lahir dan nafkah bathin, ? (Ibu erni )
Jawaban :    Meninggal kan istri 2 tahun berturut - turut, jika istri tidak ridha, dan kemudian mengadukan ke pengadilan maka secara  hukum dibenarkan, maka jatuhlah talaq satu

Ø  Pertanyaan  :   Jika suami menyakiti raga istri, kemana kita harus melapor?(Ibu nurlela )
Jawaban      : Melapor ke tgk imum dan pak keuchiek  

Ø Pertanyaan :    Dalam rumah tangga ada kecocokan, lalu berantem, dan mengatakan panggil aja pak keuchik, apa perkataan suami kita sudah jatuh talaq ?(Ibu lina  )
Jawaban :    Kalau hanya perkataan seperti itu belum jatuh talaq

Ø Pertanyaan :    Masalah mahar, yang belum semua dibayar oleh suaminya, lalu suaminya meninggal, kemana istri harus menuntut?(Ibu maryati )
Jawaban :    Jika maharnya belum tuntas dibayar oleh suaminya, pada saat pernikahan dulu, dan sebelum dibayar suaminya meninggal maka keluarga suaminya wajib membayar karena itu utang.

Ø Pertanyaan :    Apabila suami yang menikah, namun setengah dari maharnya untuk istri di borok kan ke kebun, namun setelah sekian lama belum juga di bayar, apakah kebun tersebut boleh dijual oleh istri? (Ibu Suhaibah)
Jawaban : Itu sesuai dengan isi perjanjian pada saat pernikahan, apa ada ditulis kalimat yang membolehkan untuk menjual kebun tersebut apabila dikemudian hari tidak dibayar maka boleh dijual, tapi sesuai dengan harga mahar

Ø Pertanyaan  : Yang menentukan mahar anak perempuan?(ibu  Nuriah)
Jawaban :     Yang menentukan mahar nya perempuan tersebut adalah ayahnya dan kakeknya

Ø Pertanyaan :    Jika pernikahan diadakan di rumah, lalu terjadi kebakaran dan buku nikah ikut terbakar, kemana harus melapor ?(Ibu maryani)
Jawaban :    Kalau buku nikah terbakar, yang pertama melapor ke polisi, dan mengambila surat kebakaran , lalu ke kantor KAU untuk di buat cuplikan (dibuat baru)

Ø Pertanyaan :    Apa itu peucina buta?(bapak musliadi)
Jawaban :    Peucina buta dalam hukum islam tidak ada, yang ada hanya perkawinan seperti pasangan biasa, yaitu jika sudah jatu talaq 3, maka istri harus kawin sama orang lain dulu, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua dan menikah kembali dengan suaminya yang pertama

Ø Pertanyaan  :   Apa hukum nikah liar?(bapak hamdi)
Jawaban :  Hukum nikah liar tidak sah jika tidak ada wali dari perempuan (Ayahnya), namun jika ada surat wakilah dari ayahnya perempuan,walau ayah perempuan itu tidak hadir, maka dibolehkan dengan walinya adalah bapak kadhi (kawaket) “wali hakim”

Ø Pertanyaan :    Seoarang perempuan hamil duluan sebelum nikah, lalu menikah, apa itu boleh dilakukan saat hamil?(ibu salma)
Jawaban : Kalau hamil duluan, menurut hukum maka perempuan tersebut tidak boleh di nikahkan, dalam keadaan hamil, namun boleh dinikah kan setelah 40 hari setelah melahirkan.
 
Ø Pertanyaan :    Masalah mahar, misalnya maharnya 10 manyam, dibayar 5 manyam dan 5 lagi dijadikan borok, tapi dibayar pada ijab qabul dibilang tunai? (Ibu Ti Basiah)
Jawaban :    Itu tidak bolah, saat ijab qabul pengantin  laki-laki tidak boleh dikatakan tunai, artinya laki-laki tersebut mengucapkan lafaz ijab qabul saya terima nikahnya dengan mas kawin nya 10 manyam emas dibayar  .

Ø Pertanyaan :    Apabila seorang suami berpoligami, apa hukumnya?(Ibu Nasriati)
Jawaban :    Boleh-boleh saja asalkan mampu, adil dalam semua hal, dibenarkan dalam islam tapi tidak diwajibkan, Adil untuk semua urusan.

Ø Pertanyaan :    Kejadian sering terjadi, umpamanya kalau sekarang yang pergi ke sawah, ke ladang dan sebagainya dilakukan oleh istri, sedangkan suami kita hanya duduk diwarung kopi, dan tidak bekerja, apa solusinya?  (Ibu Fatimah)
Jawaban :   Kalau suami kita malas caranya panggil tgk imum dan pak geuchik diselesaikan dirumah kita, namun sebelumnya lebih baik bersabar dan berniat aja untuk membantu suami dan tegurlah secara baik-baik dari hati kehati misalnya setelah shalat bersama duduk dan bicarakan semua permasalahan tersebut, insya allah semua nya akan ada jalan keluar.

Ø Pertanyaan :    Seorang istri mengambil uang suami, tapi kalau diminta tak pernah dikasih, bagaimana hukum islam,  (hasmiati)?
Jawaban :    Hukum mengambil dibelakang suami atau tidak diizinkan (diamanahkan) oleh suaminya tetap berdosa, sedangkan suami tidak mau kasih uang saat diminta oleh istri, hukumnya juga berdosa artinya tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Ø Pertanyaan :    Masalah nusyud, seorang suami kawin lagi tanpa setahu istri, jika ditanya tidak diakui, namun jika istri menyuruh suami untuk menceraikan istri pertama.  (Ibu salamah)?
Jawaban :   Suami boleh kawin lagi tampa izin pada istri, namun harus berlaku adil dan jika istri pertamanya minta cerai suami boleh ditolak, namun jika suami kawin lagi dengan berbohong pada istri kedua, jika istri pertama menuntut maka suami itu boleh di polisikan (diperkara) di mahkamah syariah, istri tidak boleh minta cerai jika suami berlaku adil.     

Ø Pertanyaan :    Jika mahar 5 manyam emas,dan dibayar 3 manyam dan 2 manyam lagi di jadikan borok pada mertuanya, namun mertuanya  tidak di bayar (ibu nurbaiti)?
Jawaban :    Mahar untuk istri tetap harus dibayar, walau bagaimanapun kondisinya  dan pun sampai suaminya meninggal mahar tersebut tetap harus dibayar, ya.oleh keluarganya

Ø Pertanyaan :    Jika suaminya sakit, namun istri mengingatkan untuk tidak merokok kata dokter suaminya sakit karena merokok, apa diboleh hukumnya istri mengingatkan.
Jawaban :    Istri tentu saja boleh berusaha untuk mengingatkan suami, caranya terserah bagaimana misalnya mengancam dengan minta cerai kalau tidak berhenti untuk merokok

Ø Pertanyaan :   Gara-gara anak  yang bandel namun suami menjatuhkan talaq(ibu Sukawati)
Jawaban :   Kalau memang suami melafazkan gara-gara anaknya yang bandel, nikahnya tetap jatuh talaq sesuai dengan berapa kali dilafazkan, setiap sekali dilafazkan satu kali jatuh talaq. (Ibu

Ø Pertanyaan :    Jika dalam mengingatkan suaminya, misalnya suaminya tidak mau salat dan tidak mau puasa, dan suaminya marah, (Ibu Nurmala)
Jawaban :    Boleh mengingatkan suaminya untuk berpuasa dan salat, namun caranya aja yang lebih santun dan baik sehingga suaminya tidak tersinggung.

Ø Pertanyaan :    Saya seorang wanita karier yang bekerja di kantor menjadi kepala kantor, sedangkan suami hanya seeorang penganggur, sedang di rumah istri memperlakukan suami seperti bawahan, apa boleh? (tgk imum)
Jawaban :   Tentu tidak boleh, karena dirumah tetap suami yang jadi pemimpin dari rumah tangga.

Ø Pertanyaan :    Jika dalam sebuah keluarga mengangkat anak, dan keluarga tersebut punya anak kandung, namun setelah dewasa keluarga tersebut menghibahkan harta kepada anak angkat, namun anak kandung menghalanginya, apa hukumnya?
Jawaban :   Anak kandung tidak boleh menghalang-halangi untuk menghibahkan hartanya kepada anak angkat, karena dalam hukum islam dibolehkan untuk menghibahkan harta untuk siapapun tidak lebih dari sepertiga.


Ø Pertanyaan :    Saya adalah seorang istri ke dua  dari seorang suami, bagaimana caranya saya mendapatkan buku nikah?
Jawaban :   Suami yang mengawini dua wanita dan istri kedua tidak ada buku nikah, maka suami itu harus ada surat izin dari istri pertama secara tertulis di depan mahkamah Syariah, baru istri kedua bisa dibuat buku nikah.

Ø Pertanyaan :    Jika tidak ada buku nikah setelah kita menikah pada masa konflik?
Jawaban :    maka kita harus mengurus kembali ke kantor KUA dan pihak mareka akan melihat kembali di daftar buku apakah ada, dan kapan, siapa yang menjadi saksi  dan wali.

Ø Pertanyaan :    Saya sepasang keluarga yang mempunyai anak, dan juga saya mempunyai anak angkat, pertanyaannya bagaimana hak anak angkat tersebut?
Jawaban :      Anak angkat hanya boleh menerima hanya melalui hibbah.

Ø Pertanyaan  :   Apabila ada anak perempuan mau menikah namun ayah si perempuan tidak setuju, bagaimana hukum pernikahan tersebut
Jawaban :    Pernikahan tidak sah apabila tidak ada wali dari pihak perempuan dan 2 orang saksi, namun perempuan tersebut boleh membawa ke mahkamah untuk disidik (disidangkan) kenapa ayah dari perempuan tersebut tidak setuju untuk anaknya menikah.

Ø Pertanyaan :    Status saya sudah menikah tapi sampai sekarang saya belum ada surat nikah, saya ingin sekali untuk membuat surat nikah namun suami saya tidak diizikan bagaimana cara supaya saya bisa membuat surat nikah tersebut?
Jawaban : Kita selaku seoarang istri boleh melawan, karena kita berhak mendapatkan status kita (surat nikah ), dan kita bisa membuat secara diam-diam tampa sepengatahuan suami kita, kita selaku istri tidak berdosa melakukan hal tersebut (dibolehkan)

Ø Pertanyaan :    Bagaimana cara istri melakukan fasakh
Jawaban : Suami tidak pulang selama 3 x (300 Hari), suami tidak memberi hak istri (lahir bathin), serta suami yang meninggalkan ibadah (shalat dan puasa).

Ø Pertanyaan :   Apa  fungsi akte cerai
Jawaban :   Untuk membuktikan kalau istri sudah sah bercerai, dan setelah itu istri maupun suami bisa kawin lagi.

Ø Pertanyaan :    Kita melakukan cerai apakah harus ada saksi
Jawaban : Saksi itu sangatlah diperlukan, dan jika kita melaporkan  kasus kita ke pihak kepolisian (untuk mencari keadilan) harus ditemani oleh keuchik dan tengku imum

Ø Pertanyaan :  Apakah sebuah lafaz yang diucapkan pura-pura, seperti menyebutkan kalau tangan istrin sama dengan mamaknya ? (Ibu khairani)
Jawaban :  Menyamakan seperti demikian, harus membayar kafarah dulu baru dia boleh kembali ke   istrinya, namun talaqnya belum jatuh

 Note : Semua permasalah perempuan dalam pernikahan dapat diselesaikan secara Hukum Negara jika Perempuan memiliki buku Akta Nikah

 
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150294525229965.344618.754864964&type=1

By : Sitti Zubaidah Dacha

Minggu, 30 Oktober 2011

Menghadapi Penyakit Bodoh dan Cara Mengatasinya

Penyakit bodoh ada empat macam. Tiga bisa disembuhkan, sedangkan sisanya tidak. .

Pertama : Penyakit bodoh yang paling tidak bisa menerima kesembuhan, adalah penyakit yang orang bodoh yang bersumber dari penyakit hasud dan marah dalam dirinya. Ketika pertanyaan yang diiringi oleh hasud itu dijawab dengan jawaban yang sangat jelas, baik dan tepat, orang itu tetap saja tidak akan menerima. tetapi semakin marah, memusuhi dan hasud. Maka jawaban yang terbaik untuk persoalan ini adalah tidak menjawabnya. Alias diam. "Setiap permusuhan bisa diharapkun kesembuhannya. Kecuali permusuhan yang muncul dari hati yang hasud" Oleh sebab itu, kau harus menghindar dari masalah ini, meninggalkan orang yang punya jiwa seperti ini dan tidak perlu menanggapinya. Biarkanlah ia dengan penyakit hatinya. Allah swt. berfirman: "Maka berpalinglah [hai Muhammad] dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi." (QS. Al Najm: 29). Hasud yang menjadi pemicu ucapan dan tindakan hanya akan menyalakan api dalam kebun ilmunya. Hasud memakan kebaikan sebagaimana api yang memakan kayu.

Keduan : Penyakit bodoh yang bersumber dari kedunguan. Penyakit ini pun tidak bisa disembuhkan, sebagaimana yang dikatakan Isa as: "Saya mampu menghidupkan orang mati, tetapi saya tidak mampu mengohati penyakit tolol." Orang dungu adalah orang yang sibuk mencari ilmu dalam waktu yang singkat dan dangkal, dan samasekali tidak mempelajari ilmu yang rasional dan syar'iy, kemudian karena kedunguannya ia bertanya dan memprotes seorang ulama hebat yang sepanjang usianya telah digunakan untuk mempelajari ilmu-ilmu rasional dan syar'iy. Inilah orang dungu yang tidak tahu dan tidak menduga bahwa sesuatu yang menyulitkannya juga menjadi persoalan yang menyulitkan orang alim hebat. Jika ia tidak tahu kapasitas dirinya, maka pertanyaan yang dilontarkannya, muncul adalah cermin dari kedunguannya. Karena itu, haruslah kau berpaling dari orang yang seperti ini dan tak perlu membuang waktu untuk sibuk memikirkan jawabannya.

Ketiga : Penyakit bodoh dari orang oportunis. Orang oportunis yang selalu mencari petunjuk kepada beberapa orang yang tidak memiliki keahlian untuk memahami perkataan orang-orang terkemuka. Dia bertanya mengenai hal-hal yang tidak jelas agar mendapat manfaat (keuntungan pribadi) dari jawaban yang diberikan. Akan tetapi, karena keterbatasan pemahamamnya ia tidak mengetahui hakikatnya, Karena itu engkau tidak perlu memberikan jawaban kepadanya. Rasulullah saw. bersabda: "Kami adalah kelompok para Nabi yang diperintahkan berbicara kepada manusia menurut ukuran. (kemampuan) akal mereka."

Keempat :Adapun penyakit bodoh yang masih bisa disembuhkan adalah penyakit bodoh yang diderita orang berakal yang giat mencari petunjuk dan pemahaman. Ia tidak dikalahkan oleh hasud, nafsu amarah, senang syahwat,kehormatan dan harta. Ia adalah pencari kebenaran. Pertanyaan-pertanyaannya tidak lahir dari perasaan hasud, juga tidak bermaksud untul menyusahkan atau menguji. Penyakit bodoh ini bisa disembuhkan, dan yang ditanya boleh memikirkan jawabannya, bahkan wajib menjawab pertanyaannya

Kau harus menghindarkan diri jadi pemberi nasihat atau penceramah atau juru dakwah , karena dalam hal ini terdapat banyak penyakit, kecuali jika kau sudah melaksanakan apa yang telah kamu katakan. Setelah itu, kau baru boleh jadi penasihat. Renungkanlah apa yang pernah dikatakan kepada 'Isa as, "Hai Putra Maryam, nasihatilah dirimu. Jika kamu berhasil menasihati dirimu, maka nasihatilah orang lain. Jika tidak, maka malulah kamu kepada Tuhanmu".


( Editing Sumber : Sahabat Selamanya )

Sabtu, 15 Oktober 2011

Cinta Kasih Orang Tua Kepada Anaknya

PERJALANAN HIDUP...!!!! !
Waktu kamu berumur 1 tahun, dia menyuapi dan memandikanmu ... sebagai balasannya ... kau menangis sepanjang malam.Waktu kamu berumur 2 tahun, dia mengajarimu bagaimana cara berjalan ..
sebagai balasannya ... kamu kabur waktu dia memanggilmu
Waktu kamu berumur 3 tahun, dia memasak semua makananmu dengan kasih sayang ... sebagai balasannya ... kamu buang piring berisi makananmu ke lantaiWaktu kamu berumur 4 tahun, dia memberimu pensil warna ... sebagai balasannya ... kamu corat coret tembok rumah dan meja makanWaktu kamu berumur 5 tahun, dia membelikanmu baju-baju mahal dan indah..sebagai balasannya ... kamu memakainya bermain di kubangan lumpurWaktu berumur 6 tahun, dia mengantarmu pergi ke sekolah ... sebagai
balasannya ... kamu berteriak "NGGAK MAU ...!"
Waktu berumur 7 tahun, dia membelikanmu bola ... sebagai balasannya ..kamu melemparkan bola ke jendela tetangga
Waktu berumur 8 tahun,
dia memberimu es krim ... sebagai dalasannya ..kamu tumpahkan dan mengotori seluruh bajumu

Waktu kamu berumur 9 tahun, dia membayar mahal untuk kursus-kursusmu ..sebagai balasannya ... kamu sering bolos dan sama sekali nggak mau belajar

Waktu kamu berumur 10 tahun,
dia mengantarmu kemana saja, dari kolam renang sampai pesta ulang tahun ... sebagai balasannya ... kamu melompat
keluar mobil tanpa memberi salam

Waktu kamu berumur 11 tahun, dia mengantar kamu dan temen-temen kamu kebioskop ... sebagai balasannya ... kamu minta dia duduk di barisan lain
Waktu kamu berumur 12 tahun, dia melarangmu melihat acara tv khusus untuk orang dewasa ... sebagai balasannya ... kamu tunggu sampai dia keluar rumahWaktu kamu berumur 13 tahun, dia menyarankanmu untuk memotong rambut karena sudah waktunya ..sebagai balasannya.. kamu bilang dia tidak tahu mode
Waktu kamu berumur 14 tahun, dia membayar biaya untuk kemahmu selama liburan ... sebagai balasannya ... kamu nggak pernah menelponnya.
Waktu kamu berumur 15 tahun, pulang kerja dia ingin memelukmu ...
sebagai balasannya ... kamu kunci pintu kamarmu

Waktu kamu berumur 16 tahun, dia mengajari kamu mengemudi mobil ...sebagai balasannya ... kamu pakai mobilnya setiap ada kesempatan tanpa
mempedulikan kepentingannya
Waktu kamu berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telpon yang penting .. sebagai balasannya ... kamu pakai telpon nonstop semalaman,waktu kamu berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika kamu lulus SMA.. sebagai balasannya ... kamu berpesta dengan teman-temanmu sampai pagi

Waktu kamu berumur 19 tahun,
dia membayar semua kuliahmu dan mengantarmu
ke kampus pada hari pertana ... sebagai balasannya ... kamu minta
diturunkan jauh dari pintu gerbang biar nggak malu sama temen-temen.
 Waktu kamu berumur 20 tahun, dia bertanya "Darimana saja seharian ini?".. sebagai balasannya ... kamu menjawab "Ah, cerewet amat sih, pengen tahu urusan orang."
Waktu kamu berumur 21 tahun, dia menyarankanmu satu pekerjaan bagus untuk karier masa depanmu ... sebagai balasannya ... kamu bilang "Aku nggak mau
seperti kamu."
Waktu kamu berumur 22 tahun,
dia memelukmu dan haru waktu kamu lulus
perguruan tinggi ... sebagai balasanmu ... kamu nanya kapan kamu bisa main ke luar negeri
Waktu kamu berumur 23 tahun,
dia membelikanmu 1 set furniture untuk rumah
barumu ... sebagai balasannya ... kamu ceritain ke temanmu betapa jeleknya furniture itu
Waktu kamu berumur 24 tahun,
dia bertemu dengan tunanganmu dan bertanya
tentang rencana di masa depan ... sebagai balasannya ... kamu mengeluh
"Aduh gimana sih kok bertanya seperti itu."
Waktu kamu berumur 25 tahun,
dia membantumu membiayai pernikahanmu ..
sebagai balasannya ... kamu pindah ke
kota lain yang jaraknya lebih dari 500 km.
Waktu kamu berumur 30 tahun,
dia memberimu nasehat bagaimana merawat
bayimu ... sebagai balasannya ... kamu katakan "Sekarang jamannya sudah beda."
Waktu kamu berumur 40 tahun
, dia menelponmu untuk memberitahu pesta salah
satu saudara dekatmu ... sebagai balasannya kamu jawab "Aku sibuk sekali,
nggak ada waktu."

Waktu kamu berumur 50 tahun,
dia sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatanmu ... sebagai balasannya ... kamu baca tentang pengaruh negatif orang tua yang numpang tinggal di rumah anaknya

dan hingga SUATU HARI, dia meninggal dengan tenang ... dan tiba-tiba kamu
teringat semua yang belum pernah kamu lakukan, ... dan itu menghantam
HATIMU bagaikan pukulan godam

MAKA ..
JIKA ORANGTUAMU MASIH
ADA .. BERIKANLAH KASIH SAYANG DAN PERHATIAN LEBIH DARI YANG PERNAH KAMU BERIKAN SELAMA INI
JIKA ORANG TUAMU SUDAH TIADA ... INGATLAH KASIH SAYANG DAN CINTANYA YANG TELAH DIBERIKANNYA DENGAN TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU.